Oleh Prihandoyo Kuswanto.
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.
Inisiator FTA adalah Chris Komari ,saya mengenal beliau sejak tahun 2010 diskusi di Forum Indonesia Sejahtera (FIS) forum yang di Pandegani oleh Almarhum Prof Hendarmin dan Mas Ade Muhammad ,ada juga sahabat saya yang sampai hari ini bersahabat yaitu Ali Syarif ada Almarhum Hasan Basri . Ada Don Lumento ,ada Parikesit ,dan Burhan Rosidi ,Jadi jauh sebelum kawan -kawan saya ikut menjadi penggerak FTA diberbagai daerah .
Saya sudah berdebat dengan Chris Komari yang menentang Demokrasi Pancasila Sejak tahun 2010 perdebatan itu bukan sehari dua hari bulanan bahkan Tahunan saya bagian yang di tawur atau di keroyok oleh mereka yang ingin Indonesia menjadi liberal seperti demokrasi ala Amerika .
Peristiwa Diskusi Kemang yang dobrak abrik oleh Preman buat saya hal yang tidak mengejutkan dibanding dengan cara-cara menyogok elit politik untuk mengganti UUD 1945 dengan rakyat ditipu UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945 ,dan raķyat tidak minta persetujuan untuk amandemen UUD 1945 masih kurang ajarkan ini dibanding para preman mengobrak àbrik acara diskusi ,walau para elit politik yang hadir melakukan sumpah serapah tetapi mengapa pada amandemen yang penuh dengan pelanggaran etika dan demokrasi semua diam membisu.
Sebahagian besar kawan saya banyak yang tidak mengerti bahwa FTA adalah mempunyai tujuan dan gerakan memperkokoh demokrasi liberal yang sesungguh nya mereka telah memporak porandakan UUD 1945 dan Pancasila yang didukung oleh USAID.NDI, melalui
NGO dalam negeri Indonesia yang telah mendukung diamañdemen nya UUD 1945 tanpa menanyakan pada Rakyat Indonesia bahkan kemufakatan jahat ini didahului dengan menghapus Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum dan UU No 5 tahun 1985 tentang referendum sebelum melakukan amandemen kedua aturan ini di cabut agar rakyat tidak perlu dimintai pertimbangan suara .
Apakah USAID dan NDI yang mensponsori amandemen ini melakukan proses demokrasi ?ya tidak !
Padahal di Amerika sendiri untuk merubah satu ayat butuh jajak pendapat selama dua tahun minta persetujuan pada rakyat .,,,,bersambung
