Keterangan foto: Sekretaris PMI Kota Jakarta Utara, Ramdansyah
JAKARTA – Polemik mengenai penggalangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di DKI Jakarta telah usai menyusul penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Gubernur menyatakan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI tetap berjalan dengan prinsip murni sukarela tanpa penetapan nominal kaku.
Sekretaris PMI Kota Jakarta Utara, Ramdansyah, menilai arahan tersebut menjadi pijakan penting bahwa penggalangan dana kemanusiaan PMI di masyarakat tetap berlangsung, namun memerlukan pembenahan manajemen tata kelola (governance).
“Dinamika ini tidak boleh berhenti pada perdebatan dangkal mengenai legalitas pengumpulan dana semata. Hal yang jauh lebih fundamental adalah bagaimana menjaga jiwa dan semangat gotong royong kemanusiaan warga DKI Jakarta tetap hidup tanpa menimbulkan kesan beban atau tekanan birokrasi,” tegas Ramdansyah, Minggu (11/10/2026).
Ramdansyah menambahkan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI yang berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2026 harus dimaknai sebagai ruang kesukarelaan murni.
Target penggalangan dana yang ditetapkan PMI merupakan bentuk perencanaan internal organisasi yang terukur, dan sama sekali tidak boleh diterjemahkan sebagai ‘tarif wajib’ per individu atau beban kaku instansi.
Menurutnya, akar polemik timbul ketika relasi kuasa di lingkungan birokrasi membuat imbauan partisipasi sering disalahartikan sebagai instruksi mengikat.
Mengacu pada pengalaman Bulan Dana PMI di Jakarta Utara, pendekatan persuasif, transparansi administrasi, dan koordinasi lintas sektor terbukti dapat berjalan selaras dengan koridor hukum tanpa memicu rasa cemas bagi pegawai, pelajar, maupun pelaku usaha.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI dan Pemerintah berada dalam posisi saling mendukung secara independen.
Keberlangsungan fungsi vital PMI—mulai dari ketersediaan stok darah aman, kesiapsiagaan bencana, hingga pelayanan medis darurat—sangat bergantung pada kepercayaan publik (public trust) dan donasi sukarela masyarakat. Kolaborasi erat antara PMI dan Pemerintah DKI Jakarta terbukti memperkuat serta memelihara kesehatan dan kesejahteraan warga.
APBD dibutuhkan untuk revitalisasi mesin-mesin untuk proses penanganan darah agar darah dari pendonor tetap terjaga kualitasnya bagi penerima.
Selama 5 tahun PMI Provinsi DKI Jakarta telah menerima 1.685.551 kantong darah (2020 – 2025). Mesin-mesin ini sangat vital untuk proses pasca darah diambil dari pendonor.
Pada periode yang sama dana dari masyarakat digunakan untuk melakukan pelayanan ambulans gawat darurat laka lantas, kebakaran atau pelayanan jenazah hingga 38.500 kasus. Dana masyarakat kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk 18.500 paket bantuan logistik untuk masyarakat terdampak bencana banjir atau kebakaran di periode ini.
Keberadaan institusi PMI tentunya membutuhkan dana operasional untuk menunjang seluruh kegiatan PMI agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karenanya bulan dana PMI bertujuan untuk menggalang Dana masyarakat yang diperkenankan oleh UU Kepalangelmerahan.
Sebagai langkah konkret pasca-polemik, Ramdansyah mendorong 5 Langkah Strategis Pembenahan Tata Kelola Kemanusiaan:
- Sosialisasi Berkelanjutan Pedoman Komunikasi: Pemerintah Daerah dan PMI wajib memasyarakatkan panduan resmi bahwa Bulan Dana adalah sumbangan murni sukarela.
- Sosialisasi Pemaknaan Target: Menegaskan target penggalangan dana murni sebagai tolok ukur kinerja internal PMI, bukan kuota wajib per wilayah atau instansi.
- Koordinasi & Evaluasi Berkala: Melakukan pemantauan secara rutin sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan guna mencegah disinformasi di lapangan.
- Penguatan Transparansi & Akuntabilitas: Mempublikasikan laporan penggunaan dana, hasil audit KAP, serta penayangan perolehan dana secara terbuka di portal resmi.
- Kemitraan Strategis Bidang Kesra: Melibatkan PMI secara aktif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan program Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta.
“Gotong royong kemanusiaan tidak dapat dipaksakan melalui instruksi; ia lahir dari kesadaran nurani warga. Bagi PMI, keberhasilan Bulan Dana tidak sekadar diukur dari nominal rupiah yang terkumpul, melainkan dari seberapa tinggi kepercayaan publik yang berhasil dijaga,” jelas Ramdansyah.
