BANDUNG – CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika mengapresiasi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menggandeng jurnalis dalam membangun peradaban HAM di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan wartawan senior tersebut saat menjadi narasumber Kelas Jurnalis HAM, di Bandung, Kamis (21/5/2026).

Wahyu juga mengapresiasi Kemen HAM yang akan menggelar Anugerah HAM untuk jurnalis dan memberikan beasiswa peliputan HAM, sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri HAM RI, Thomas Harming Suwarta, di acara Kelas Jurnalis HAM.

“Dengan adanya Anugerah HAM itu bagus untuk mendorong peliputan-peliputan tentang HAM. Ditengah makin berkurangnya pemberitaan tentang HAM di media,” jelas Wahyu.

Dalam acara Kelas Jurnalis HAM, Wahyu juga menjelaskan, ketika memberitakan soal kasus HAM, wartawan adalah pembela HAM. Tugas media mengidentifikasi siapa pemangku kepentingan yang berkonflik, sehingga mereka yang tadinya “tidak terlihat” menjadi terlihat.

Kepada puluhan jurnalis dari media TV, online dan cetak, yang mengikuti Kelas Jurnalis HAM, Wahyu mengingatkan agar ketika turun membela HAM, tetap menjunjung kode etik jurnalistik.

“Itu yang membedakan laporan jurnalistik dan LSM. LSM tidak punya kewajiban untuk cover both sides. Jurnalis harus memuat dari 2 perspektif, jadi itu lebih kredibel,” ujarnya.

Sebelumnya pada hari pertama Kelas Jurnalis HAM, puluhan wartawan juga mendapatkan pengetahuan terkait HAM dari para narasumber. 

Seperti dari Prof. Hafid Abbas yang pernah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM pada 2012-2017. Ia menjelaskan tentang Desa Sadar HAM dan Peradaban HAM di Indonesia, HAM untuk semua dan semua untuk HAM.

“Desa Sadar HAM adalah strategi nyata pembangunan berbasis HAM,” ujarnya. 

“HAM harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Mewujudkan peradaban HAM berarti menjadikan martabat manusia sebagai pusat pembangunan bangsa,” imbuh Hafid.

Kemudian Prof. Makarim Wibisono yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-61 pada tahun 2005. Diplomat senior itu menyampaikan tema Pengarusutamaan HAM di Indonesia dan dunia Internasional kepada para jurnalis. 

“Pengarusutamaan HAM adalah strategi mengintegrasikan nilai-nilai HAM kedalam seluruh proses pembuatan kebijakan, regulasi dan program pembangunan guna memastikan perlindungan kelompok rentan serta pemenuhan keadilan,” jelasnya.

Adapun pengarusutamaan HAM di Indonesia, jelas Prof Makarim, mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menyertakan perspektif dan analisa HAM baik ditingkat Pusat maupun didaerah.

Kemudian, sesuai amanat konstitusi khususnya pasal 281 ayat 4 UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab mengenai perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM.

“Pengkajian,Penyuluhan dan Pemantauan HAM dimotori oleh Komnas HAM dan Ditjen terkait,” ujarnya