foto Kowani 

JAKARTA – Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengeluarkan pernyataan resmi sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang dianggap menyesatkan terkait kepengurusan Kowani. Khususnya dalam hal ini Dewan Pimpinan yang berjumlah 19 (sembilan belas) orang.  

Dalam pernyataan resminya, Kowani menegaskan hal-hal berikut:

Pertama, merujuk kepada Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM No. M.HHUM.01.01-87 tanggal 16 April 2026, terkait Kepengurusan Kongres Wanita Indonesia hasil Kongres XXVI Kowani Periode 2024–2029, Menteri Hukum Republik Indonesia telah menyatakan bahwa Dewan Pimpinan yang berjumlah 19 (Sembilan) orang adalah masih tercatat sebagai Pengurus Kongres Wanita Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia.

“Sehingga karenanya, Kami adalah Pengurus yang sah dan dan mempunyai hak untuk melaksanakan tugas dan fungsional sebagai Dewan Pimpinan Kowani,” tegas Sekretaris Jenderal KOWANI, Tantri Dyah Kirana Dewi, dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/5/2026).

Kemudian yang kedua, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Tata Kerja Kowani yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 12, Tertanggal 31 Januari 2025, Dewan Pimpinan Kowani terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang yang dipilih melalui Kongres dan merupakan perwakilan dari Organisasi Anggota. 

“Sehingga karenanya, jika ada penggantian atau pemberhentian Dewan Pimpinan, harus melalui Kongres /Kongres Luar Biasa,” jelas Tantri.

Kemudian penegasan yang ketiga, bahwa Rapat Dewan Pimpinan Kowani dinyatakan sah apabila dihadiri oleh quorum 50% + 1, yaitu sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota yang sah menurut hukum.

“Sehingga karenanya seluruh kebijakan dan surat keputusan, maupun surat lainnya yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Kowani telah sesuai dengan AD/ART dan melalui mekanisme yang seharusnya menurut hukum,” ujar Tantri. 

“Kami menolak segala bentuk informasi yang menyesatkan tentang keberadaan Dewan Pimpinan Kowani yang berjumlah 19 (Sembilan belas) orang adalah tidak sah dan tidak berpedoman pada AD/ART, justru kami menjalankan dan taat pada AD/ART Kowani,” imbuhnya.

Kowani menghimbau seluruh Organisasi Anggota untuk tidak mudah disesatkan dengan informasi yang tidak valid dan mengajak seluruh Dewan Pimpinan untuk tetap solid dan Bersatu untuk melanjutkan perjuangan Kowani dan mengembalikan Marwah dan Martabat Kowani.

“Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meragukan legalitas Kami sebagai Dewan Pimpinan Kowani. Kami meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran isu yang tidak benar dan mendukung jalannya organisasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tantri.

Dalam pernyataannya, Dewan Pimpinan Kowani tidak lupa mengucapkan: Selamat Hari Pendidikan Salam Ibu Bangsa, Merdeka Melaksanakan Dharma!.