
foto ist
JAKARTA – Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Teuku Z. Arifin, dengan tegas menyerukan penerapan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Pengulangan kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa telah menunjukkan bahwa sanksi yang ada saat ini tidak cukup efektif untuk mencegah tindak korupsi,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
“Sebagai langkah terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat, kami menganggap perlu mempertimbangkan hukuman mati untuk kasus-kasus serupa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Arifin.
Menurut analisis dan kajian yang dilakukan oleh LSM PENJARA, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menunjukkan kegagalan sistem dan pengawasan yang kurang efektif, seringkali dikarenakan kolusi tingkat tinggi dan manipulasi yang sistematis.
“Korupsi pada level ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan integritas sistem pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan hukum yang sangat tegas untuk menimbulkan efek jera yang signifikan,” tambah Arifin.
LSM PENJARA mendesak pemerintah dan lembaga peradilan untuk tidak hanya fokus pada penuntutan. Tetapi juga mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel.
“Langkah ini penting untuk mencegah korupsi dan memastikan implementasi kebijakan yang bersih serta efektif,” ucap Arifin.
Dengan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM PENJARA mengapresiasi upaya yang telah dilakukan dan berharap kasus-kasus seperti dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat diadili dengan adil. Dan memberikan preseden yang kuat untuk pemberantasan korupsi di masa depan.
“Kami berharap ini menjadi titik balik dalam perjuangan melawan korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Arifin.