JAKARTA – Setelah 6 tahun lebih menjalani proses sidang di pengadilan, Indira Sudiro tetap gigih memperjuangkan amanah dari mendiang orang tuanya. 16 persidangan lebih ia jalani demi wasiat yang digugat oleh saudara kandungnya sendiri.
Putri Indonesia tahun 1992 ini merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya putusan hakim Pengadilan Agama yang membatalkan akta wasiat dari orang tuanya. Perasaan diperlakukan tidak adil secara hukum itulah yang melandasi perjuangannya hingga saat ini.
Pada acara FGD (Focus Group Discussion) yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (28/6/2024) dengan tajuk “Implementasi Wasiat terhadap Keadilan Gender di Pengadilan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia”, Indira turut hadir sebagai peserta.
Kedatangannya dalam FGD yang digelar di Jakarta, karena rasa ingin tahunya tentang aspek-aspek hukum terkait dengan masalah yang sedang dihadapinya. Ia merasa puas dan tercerahkan oleh pemaparan para narasumber yang hadir.
Di antaranya dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yg Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA. yang diwakili oleh Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. (merangkap Narasumber), Prof. Dr. Asmawi Azad, M.A (dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia) Ustadz Taufiq Damas, dan Notaris Widaningsih Ruslan, SH.
Peserta FGD kemarin juga ada beberapa mahasiswa,aktivis perempuan, praktisi hukum, dosen, masyarakat umum dll.
Para narasumber menjelaskan permasalahan implementasi wasiat di Indonesia dari sudut pandang ilmu yang berbeda-beda. Mereka sepakat untuk menyuarakan keadilan hukum bagi siapapun, khususnya bagi kaum perempuan.
Terkait dengan masalah yang dihadapi oleh Indira Sudiro, dari aspek akta notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan, Prof. Kamarusdiana mendorong adanya keberanian terobosan hukum bagi notaris untuk melakukan gugatan. Hal tersebut didasarkan karena akta notaris memiliki kekuatan hukum yang juga dilindungi oleh Undang-undang.
Prof. Kamarusdiana menambahkan, FGD ini juga untuk mengekspos salah satu putusan di pengadilan.
“Maksudnya dalam konteks secara akademis. Apakah putusan ini sudah benar atau tidak dari berbagai macam perspektif. Dari norma hukumnya. Dari segi keadilannya, dari perspektif gendernya kita akan melihat nih. Dimana letak putusannya,” ujar Prof. Kamarusdiana.
Sementara itu, dari penjelasan para narasumber pada acara tersebut, Indira Sudiro semakin yakin dan bersemangat untuk terus memperjuangkan amanah dari orang tuanya.
“Ini menjadi celah bagi saya untuk terus melakukan perlawanan hukum. Saya akan tetap mencari cara untuk berjuang karena ini amanah wasiat dari orang tua saya,” ujarnya. (bwo)
