foto ist
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, (21/7) untuk membahas pengesahan persetujuan empat perjanjian perdagangan internasional.
Dalam Raker, Mendag Busan menyampaikan harapannya kepada Komisi VI DPR RI untuk mendukung usulan pengesahan keempat perjanjian perdagangan tersebut.
Menurutnya, pengesahan melalui Peraturan Presiden menjadi langkah penting untuk mempercepat implementasi perjanjian perdagangan dan memperluas pemanfaatannya bagi peningkatan ekspor nasional.
Keempat perjanjian tersebut, yakni Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU FTA), Protokol Kedua untuk Mengubah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Upgraded ATIGA), Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-Tiongkok (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (AFSRFA).
Masing-masing perjanjian dirancang untuk memperluas peluang perdagangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.
“Arahan Presiden jelas, perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat. Hari ini, Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses pengesahannya melalui Peraturan Presiden,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso usai Rapat Kerja.
“Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar ekspor, dan perjanjian perdagangan merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus membuka peluang pasar baru bagi produk Indonesia,” imbuhnya.
