Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap tindakan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Hal tersebut disampaikan Djamari seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan 358 Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Djamari mengatakan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan telah masuk proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Beberapa dari yang kita lihat itu dan pelanggar-pelanggar pun sudah mulai diproses, diproses hukum berjalan,” ujar Djamari.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini dikaitkan dengan kearifan lokal di daerah.
Djamari mengatakan pemerintah daerah diminta menghentikan ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal tersebut.
“Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita komunikasikan dan kita hentikan,” kata dia.
Menurut Djamari, penghentian tersebut berlaku di seluruh pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan selama kondisi risiko karhutla masih tinggi. Pemerintah, kata dia, akan mengevaluasi dan mengatur kembali ketentuan tersebut setelah kondisi memungkinkan.
“Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti,” ujar dia.
Djamari juga mengingatkan para pemegang HGU agar ikut mencegah terjadinya kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.
Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Djamari mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang saat ini masih relatif terkendali membuat seluruh pihak lengah, mengingat Indonesia belum mencapai puncak El Nino.
Menurut dia, kondisi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kawasan mulai menunjukkan peningkatan. Meskipun masih dapat dikendalikan, kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mencegah kebakaran meluas ketika El Nino mencapai puncaknya.
“Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 138 orang tersangka yang telah ditetapkan Polri sejak 1 Januari hingga 6 September 2026.
“Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka, yang kita amankan 119 sengaja dan 19 lalai,” jelasnya.
Listyo mengatakan, ada 8 korporasi yang sedang diproses. Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap 18 korporasi. Dia juga mengatakan, terdapat 41 perusahaan yang diberikan sanksi administrasi pencabutan izin.
“Apakah mereka juga melakukan pidana kalau mereka melakukan pidana maka kami akan proses, jadi angka ini akan terus bergerak dan disesuaikan dengan tim yang sedang bergerak di lapangan,” ujarnya.
