JAKARTA – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan adanya potensi kerugian negara terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI pada 8 Juni 2023 lalu, yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024)..
Laporan dugaan korupsi dilakukan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, didampingi Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch; praktisi hukum Deolipa Yumara, SH dan sejumlah aktivis pegiat Anti korupsi lainnya.
“Kami sampaikan juga berkas dan dokumen pendukung. Tadi sudah diterima dengan baik oleh KPK. Adapun terlapor yakni Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang dan Pejabat DKJN,” ujar Ronald usai melaporkan kasus tersebut ke KPK, Senin (27/5/2024).
“Harga Limit Lelang sebesar Rp1,945 triliun terlalu murah. Berpotensi merugikan keuangan negara,” imbuh Ronald.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, harga wajar Barang Rampasan Benda Sita Korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama, yang memiliki modal dasar sebesar Rp6,5 triliun, ditinjau dari aspek penilaian berdasarkan pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan Proporsi Cadangan Batubara, dengan berikut seluruh fasilitas infrastruktur adalah sedikitnya berkisar Rp11,6 triliun. Namun saat dilelang hanya sekitar Rp1,9 triliun.
“Selisihnya besar sekali. Karena itu kami menilai ada potensi terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan lelang tersebut sekitar Rp9 triliun lebih” ujar Ronald.
Adapun PT IUM, jelas Ronald adalah perusahaan pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya, adalah satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebesar Rp1,945 triliun atau sesuai harga limit lelang.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Deolipa Yumara, SH yang mendampingi KSST mengatakan pemenang lelang yakni PT IUM adalah perusahaan yang baru berdiri. Dan peserta lelang hanya perusahaan itu saja.
“Ini yang diduga ada kongkalikong dalam proses lelang. Laporan keuangan perusahaan belum ada karena baru enam bulan berdiri, 2022 Desember disahkan Kemenkumham. Menang lelang Juni 2023. Beroperasi seperti apa kita belum tahu, apa dibidang tambang atau apa. Uangnya dari mana dia bayar barang rampasan dugaannya dari salah satu Bank BUMN, nilainya berapa pinjam Rp2,4 triliun. Perusahaan itu padahal baru berdiri,” jelas Deolipa. (bwo)
