foto ist
indopostrust.id – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada Selasa (5/3).
Dalam SKB tersebut ditentukan mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku pada H-6 idul fitri atau Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 atau H+5 idul fitri.
Adapun ruas jalan tol Jakarta – Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2024 Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni pada Kamis (14/3) di Gedung Terminal Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno mengimbau para pengusaha angkutan barang, logistik, dan industri agar dapat mematuhi SKB tersebut.
“Sehingga truk sumbu 3 atau lebih tidak melakukan perjalanan menuju arah Merak melalui jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak demi kelancaran arus mudik dan arus balik,” ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan mendorong penerapan SKB agar diikuti dengan sosialisasi yang gencar dari semua pihak.
“Hal ini dilakukan agar baik pengemudi truk maupun pengusaha atau perusahaan yang mengoperasikan truk dapat terinformasi dengan baik. Sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat menghambat lalu lintas selama angkutan lebaran 2024,” ujarnya.
