
Keterangan foto: Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners
Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan PT Nur Kencana Lestari (NKLI) terhadap PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan No gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, Selasa (27/2/2024). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H dalam agenda sidang tersebut menghadirkan Direktur NKLI sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, SH, MH saat mengetahui saksi yang dihadirkan adalah Direktur NKLI, kemudian meminta kuasa hukumnya untuk mengganti saksi.
“Majelis menganggap bukan saksi
karena direktur, sama sebagai pihak penggugat. Karena dia pengurus perusahaan Direksi. Kami bertiga sudah kasih pendapat, karena dia direktur,” ujar Majelis Hakim.
Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H minta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk mengganti saksi. Permintaan kuasa hukum penggugat dikabulkan majelis hakim. Sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat kemudian ditunda Minggu depan.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H mengatakan, majelis hakim mempunyai pendapat di persidangan tadi, bahwa saksi ini tidak bisa diajukan dalam persidangan sebagai saksi.
“Karena menurut majelis hakim, saksi yang kita ajukan ini kan karena dia adalah direksi. Maka dia adalah pihak penggugat.
Kemudian ya prinsipnya kita tidak sependapat dengan majelis,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, saksi yang diajukan memang ada hubungan kerja dengan penggugat. Tetapi jelas Irwan dalam ketentuan hukum, menurut hukum acaranya yang dilarang menjadi saksi itukan rang-orang yang mempunyai hubungan dengan pihak berperkara.
“Dalam hal ini kalau dia mempunyai hubungan dengan penggugat sebagai saudara misalnya. Kemudian ada hubungan perkawinan. Kemudian yang dilarang juga itu orang yang punya gangguan jiwa atau tidak sehat lah akalnya. Kemudian anak yang belum cukup umur. Nah selain itu diperkenankan untuk menjadi saksi,” ujar Irwan.
Kemudian kata dia, orang-orang yang punya hubungan pekerjaan dengan pihak penggugat, misalnya karyawan bahkan disebutkan di sana ada komisaris, ada direksi itu disebutkan mereka itu pengecualian. Hubungan itu tidak dilarang untuk dijadikan saksi.
“Justru mereka mempunyai hak yang lebih yaitu komisaris, direksi itu boleh menolak atau mengundurkan diri untuk menjadi saksi. Itu tegas diatur dalam undang-undang jadi artinya ada hak dari mereka untuk tidak diwajibkan memberikan kesaksian. Beda dengan yang lain, misalnya ada orang yang punya kewajiban hukum bersaksi kalau dia tidak mau hadir ya bisa dipaksa. Disurati diundang untuk dihadirkan dalam pemeriksaan. Sementara kalau komisaris atau direksi itu tidak bisa dipaksa dia boleh menolak untuk tidak dijadikan saksi. Alasan karena ada rahasia perusahaan dan sebagainya, itu bisa itu ketentuan yang ada,” ujar Irwan.
“Jadi sebenarnya ketika kami mengajukan saksi tadi itu sudah kami pertimbangkan bahwa tidak ada keadaan yang menghalangi. Karena juga tidak dilarang oleh undang-undang akan tetapi dalam persidangan tadi saya luruskan di sini ya itu bukan ditolak, jadi majelis hakim tidak menolak dia hanya menyarankan bahwa ini menurut dia percuma karena kualitasnya kan tidak bisa dijadikan saksi. Pendapat itu kan bagi kami kan harus lebih pikirkan. Betul juga kalau ini nanti tidak dipertimbangkan kan sudah dikatakan tadi,” imbuh Irwan.
Sehingga pihaknya jelas Irwan, meminta penundaan waktu untuk satu minggu ke depan. Ia akan coba ajukan saksi mana yang akan diajukan.
“Kenapa saya ajukan saksi Direktur, ini relevan karena saksi yang saya ajukan ini atau yang diajukan penggugat ini memang betul-betul saksi. Sebagai saksi dia yang mengalami dia yang melihat dia yang mendengar langsung peristiwa yang kami gugat gitu. Jadi hasil persidangan hari ini ya kami tidak sependapatlah dengan pendapat majelis. Akan tetapi tetap kami meminta satu minggu untuk mempersiapkan saksi-saksi yang lain,” ujar Irwan.
Ia menyampaikan, kenapa Bukopin digugat melawan perbuatan melawan hukum. Kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah. Sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI,” ujar Irwan Saleh. (bwo)