Media hallonews.id menggelar diskusi publik dan ngopi kebangsaan bertajuk RUU HAM, Benarkah Melemahkan Komnas. Diskusi yang digelar, di Jakarta Rabu (24/6/2026) menghadirkan narasumber, Muhammad Hafiz (Tim Penyusun RUU HAM): Dr. Lisda Syamsumardian (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila); Dr. Patricia Rinwigati S.H, M.I.L. (Dosen FHUI dan Director Djokosoetono Research Center) yang dimoderatori oleh Rika Aprianti. (foto indopostrust)

 

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan semakin kuat menjalankan tugasnya jika Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) disahkan. 

Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) Muhammad Hafiz dalam diskusi Ngopi Kebangsaan yang digelar hallonews.id di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

“Fokus utama RUU HAM adalah memperkuat independensi Komnas HAM agar semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Hafiz.

Ia menambahkan, revisi UU HAM disusun dengan mengacu pada standar internasional yang dikenal sebagai Paris Principles. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman pembentukan lembaga hak asasi manusia nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) di berbagai negara.

Menurut Hafiz, terdapat delapan prinsip utama yang menjadi ukuran kualitas lembaga HAM nasional, antara lain mandat yang luas, independensi kelembagaan, pluralisme keanggotaan, kewenangan yang memadai, hingga keterlibatan dalam jaringan internasional.

Komnas HAM selama ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, keberadaan lembaga tersebut juga berkaitan erat dengan amanat konstitusi yang menjamin perlindungan HAM.

“Karena itu, revisi UU HAM diusulkan untuk mempertegas status Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki landasan konstitusional yang jelas, bukan sekadar lembaga yang diposisikan setara dengan lembaga negara lainnya,” tegas Hafiz.

Revisi juga mencakup perubahan mekanisme seleksi anggota Komnas HAM. Dalam rancangan terbaru, panitia seleksi diberikan peran yang lebih besar untuk menentukan calon berdasarkan hasil pemeringkatan seleksi. Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan.

“Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara independensi proses seleksi dan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR,” kata Hafiz.

Selain itu, tim penyusun menilai revisi diperlukan agar Komnas HAM memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan rekomendasinya ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Selama ini, banyak rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM belum diimplementasikan secara efektif,” ujar Hafiz.

Melalui revisi tersebut, pemerintah berharap hasil pemantauan dan kajian Komnas HAM dapat memiliki daya dorong yang lebih kuat dalam mendorong perlindungan HAM di Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, mengingatkan agar revisi UU HAM tidak justru mengurangi kewenangan Komnas HAM.

Lisda juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam penilaian kepatuhan HAM. Dalam RUU HAM, Komnas HAM tetap diberi mandat sebagai lembaga independen pengawas pelaksanaan HAM. Namun, Pasal 71 huruf c juga memberikan kewenangan kepada Kementerian HAM untuk melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap lembaga negara dan pemerintah.

Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membingungkan publik apabila hasil penilaian antara Komnas HAM dan Kementerian HAM berbeda.

“Jika pengawasan merupakan mandat Komnas HAM, maka pemberian kewenangan kepada kementerian untuk menilai kepatuhan pemerintah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya.

Dr. Patricia Rinwigati S.H, M.I.L. (Dosen FHUI dan Director Djokosoetono Research Center) menambahkan, setelah RUU HAM disahkan kita harus menuju ke pengadilan HAM 

“RUU ini menurut saya harus dijalankan . Sebab kalau tidak, lebih banyak mudaratnya. Juga RUU HAM mempertegas Komnas HAM sebagai pengawasan,” ujarnya. 

Di RUU HAM juga ada perluasan subjek HAM. Dulu tanggung jawab HAM hanya negara, sekarang menuju tanggung jawab semua pihak. RUU HAM juga ada hak asasi manusia di era digital.

“RUU HAM juga sudah mengakomodir non state actor, kewajiban dari korporasi apakah berbadan hukum atau tidak, korporasi punya tanggung jawab terhadap HAM,” tegas Patricia.