foto ist
JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK Jakarta.
Rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Satgas ini berfokus pada pemulihan layanan dasar, penghidupan sosial-ekonomi masyarakat, serta pengurangan risiko bencana secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pendekatan Satgas tidak hanya berorientasi pada pemulihan fisik, tetapi juga penguatan ketangguhan wilayah dan masyarakat.
“Prinsip kerja Satgas ini tidak sekadar membangun kembali, tetapi memastikan wilayah terdampak menjadi lebih baik, lebih aman, lebih kuat, dan lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Struktur Satgas terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang bekerja secara terkoordinasi lintas kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.
Tim Pengarah bertugas menetapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi, melakukan monitoring dan evaluasi, menyampaikan laporan kepada Presiden, serta melakukan eskalasi terhadap isu-isu strategis.
Sementara itu, Tim Pelaksana mencakup sepuluh bidang utama, mulai dari penyusunan rencana induk, penyediaan lahan, pengelolaan data, komunikasi publik, hingga bidang ekonomi, pangan, dan tata kelola pemerintahan.
Selaku Ketua Tim Pengarah, Menko PMK menyampaikan akan dibentuk Sekretariat Tim Pengarah yang beranggotakan para eselon 1 dari lintas K/L.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya percepatan program pemulihan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Sejalan dengan arahan Menko PMK, kami meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk segera menyiapkan program recovery dan rekonstruksi yang cepat dan mendalam di daerah terdampak bencana, agar masyarakat dapat segera bangkit dan kembali berdaya,” ujar Muhaimin.
Pemerintah daerah menjadi mitra utama Satgas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan. Seluruh intervensi akan berbasis pada data terpadu lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna memastikan ketepatan sasaran dan efektivitas penganggaran.
