JAKARTA – Majelis hakim yang menyidangkan kasus terkait tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan pagar/patok.
Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, Rabu (17/12) siang bebas dari penjara setelah ditahan selama lima bulan 25 hari.
Awab dan Marsel, dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Karena hal itu atas niat untuk melindungi aset negara.
“Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto.
Jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral atas dua undang-undang. Yaitu Undang-undang Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan Undang-undang Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Walaupun divonis tidak bersalah dalam dakwaan terkait Undang-Undang Kehutanan, namun untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah oleh hakim.
Keduanya divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Hukuman itu sama dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Hukuman tersebut menurut majelis hakim sudah sangat cukup untuk membuat efek jera.
“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang mendakwa keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Walaupun hal itu dilakukan oleh terdakwa untuk mencegah ilegal mining yang diduga dilakukan PT Position.
“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.

Sementara itu, usai pembacaan vonis, isak tangis terdengar dari terdakwa dan juga keluarga yang hadir di persidangan, begitu majelis hakim membacakan putusan. Namun itu adalah isak tangis dan air mata kebahagiaan. Setelah menyimpan kesedihan yang cukup lama, terpisah karena harus ditahan, kedua terdakwa kini bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Awwab dan Marsel sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.
PT WKM adalah tempat Awab dan Marsel bekerja. Dalam persidangan alasan Awab dan Marsel memasang patok, salah satunya karena adanya dugaan ilegal mining yang diduga dilakukan PT Position. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Gakkum Kehutanan.
