Sidang Sengketa Lahan Nikel, Karyawan WKM Minta Keadilan

JAKARTA – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam gelaran sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) yang beragendakan pembacaan duplik, Jumat (12/12).

Di hadapan majelis hakim, keduanya hanya meminta satu hal yakni dipulangkan.

Sudah enam bulan lamanya mereka berada di balik jeruji, terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan.

Keduanya dilaporkan PT Position, yang mengklaim pemasangan tersebut menyalahi aturan kehutanan. Namun bagi Marsel dan Awwab, pagar itu bukan untuk merusak, melainkan melindungi wilayah tambang dari dugaan perambah dan ilegal mining.

“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya,” ucap Awwab.

Marsel, yang duduk disampingnya melanjutkan dengan suara yang terdengar berat.

“Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal,” ucap Marsel.

Dalam sidang duplik hari ini, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil penuntut umum. Ia menegaskan kembali isi Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025).

Menurut Rizal, seluruh fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan aktivitas yang membentuk tindak pidana kehutanan, seperti:
Tidak mengambil hasil hutan
Tidak menebang pohon
Tidak melakukan kegiatan tambang
Tidak menduduki kawasan hutan
Tidak menggunakan kawasan hutan secara tidak sah

“Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining,” tegasnya.

Rizal juga mengingatkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa jika terdapat keraguan, maka harus diberikan manfaat bagi terdakwa.

Ia memohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta memulihkan nama baik mereka.

Kuasa hukum lainnya, Porman Pakpahan, menambahkan bahwa banyak fakta kunci yang terungkap di persidangan justru tidak dituangkan jaksa dalam tuntutannya.

“Tidak ada satu pun hasil hutan yang diambil oleh Awwab dan Marsel. Tidak ada penebangan, tidak ada pendudukan kawasan. Bahkan patok itu setelah dipasang langsung ditinggalkan,” ujar Porman.

Menurutnya, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdapat kegiatan penambangan di area yang dipersengketakan tidak berdasar.

“Harusnya hukum memberi putusan bebas. Ini perkara yang faktanya sangat terang, tapi tidak dicerminkan dalam tuntutan jaksa,” kata Porman.

Ia juga menyinggung soal JPU yang mengabaikan fakta bahwa ada tumpang tindih lahan yang dilakukan PT WKS dan Position.

“Faktanya kan ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT WKS dan PT Position,” tegas Porman.

Ia juga menyoroti saksi dari JPU yakni Dirut PT WKS, Jacob Supamena yang tak pernah hadir dalam persidangan dan hanya memberikan keterangan tertulis.
.
“Kami periksa, tidak ada dasar hukum dari dokumen (PKS) itu. Tetapi itu justru dipakai JPU,” tandasnya.

PT WKM berharap majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama.

Selama enam bulan penahanan, Marsel dan Awwab hanya bisa menunggu, sementara keluarga mereka hanya bisa mengikuti sidang dari jauh.

Bagi Marsel, permohonan hari ini bukan sekadar argumentasi hukum, tapi kerinduan sederhana untuk bisa berada di rumah saat Natal tahun ini tiba.

Sementara bagi Awwab, ketidakpastian ini terus menjadi beban yang tidak pernah ia bayangkan ketika hanya menjalankan tugas menjaga wilayah izin perusahaan dari dugaan penambang liar.

Setelah pembacaan duplik hari ini, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan pada 17 Desember mendatang.