Kuasa hukum PT WKM menunjukkan gambar pagar kayu yang menjadi obyek dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Pagar kayu itu menurut kuasa hukum WKM dipasang untuk mencegah adanya aktivitas illegal mining.

JAKARTA – Sidang pemasangan patok/pagar di tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.

Saat dipersidangan, keterangan saksi ahli yang sedianya dapat memperkuat dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok secara ilegal oleh PT WKM justru memunculkan kontradiksi dan membuka fakta-fakta baru yang memperlemah dakwaan JPU.

Dalam sidang, kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.

Saksi Anton yang mengaku tak pernah datang ke lokasi sengketa patok ini kemudian menjawab singkat setelah melihat gambar,

“Itu bukan patok,” jawabnya.

Jawaban itu, menurut Rolas telah membuktikan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa bukanlah patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.

Dalam sengketa hukum ini, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai karyawan PT WKM dijadikan terdakwa atas tuduhan pelanggaran akibat pemasangan patok/portal di area tambang yang menjadi penyebab perseteruan.

“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan Jaksa kehilangan dasar hukumnya,” ujar Rolas.

“Patok yang menjadi obyek perkara kami tunjukkan saksi mengatakan itu bukan patok sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Kehutanan, sebagaimana
dakwaan. Patok batas yang dimaksud terbuat dari besi, beton atau paralon itu ada inisial atau nama perusahaan. Ada klaimlah. Inikan tidak. Kami membuat patok pagar itu untuk melindungi IUP kami (WKM) dari ilegal mining. Sebab Kalau ada apa-apa nanti kami yang disalahkan,” beber Rolas.

Ketua Majelis Hakim Sunoto juga turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memperjelas posisi hukum dari benda yang disebut “patok” dalam perkara ini.

Sunoto menanyakan ulang beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli, antara lain mengenai fungsi patok dan tujuan pemasangannya.

“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.

Anton menjawab, “Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan.”

Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan.

“Kalau orang hanya memasang patok, itu masuk kategori apa?”

“Tergantung maksudnya,” jawab Anton.

Hakim Sunoto juga menyinggung peristiwa 19 Maret, dimana terdakwa disebut memasang patok kayu melintang di jalan KM 11+450 dan kemudian membongkarnya sendiri pada 15 April setelah dilaporkan ke polisi.

“Apakah itu termasuk menduduki atau menguasai kawasan?” tanya Sunoto.

“Saya belum lihat. Namun segala sesuatu patok batas itu tidak boleh,” jawab Anton.

Atas jawaban saksi ahli itu, hakim Sunoto menegaskan bahwa penilaian hukum akhir tetap berada di tangan pengadilan.

“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah itu termasuk patok batas atau bukan,” kata Sunoto menutup bagian tanya-jawab tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti potensi tumpang tindih aturan kehutanan dan pertambangan yang menjadi inti polemik antara kedua perusahaan tersebut.

Hakim Sunoto menanyakan secara khusus kepada saksi ahli tentang siapa yang berwenang memegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan fungsi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) setelah dimiliki perusahaan tambang.

Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperjelas konteks hukum pengelolaan lahan tambang yang beririsan dengan kawasan hutan, terutama dalam hal izin operasional dan tanggung jawab lingkungan.

Namun saksi ahli tidak memberikan jawaban yang komprehensif, hanya menyebut bahwa keberadaan PBPH dan PPKH menjadi dasar hukum perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Ahlinya tidak konsisten. Ketika Jaksa bertanya, dia bilang tahu. Tapi ketika kami tanya soal batas wilayah dan posisi patok yang dimaksud, dia justru tidak tahu. Ini menunjukkan kelemahan dalam dakwaan,” ujar Kaligis usai sidang.

Menurut Kaligis, keterangan Anton justru memperjelas bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT WKM.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pagar di lapangan bukanlah bentuk penandaan kawasan hutan, melainkan upaya pengamanan wilayah dari aktivitas penambangan ilegal.

Sedangkan kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menilai bahwa kesaksian ahli di bawah sumpah justru semakin memperkuat posisi PT WKM.

“Ahli sendiri mengatakan itu bukan patok sebagaimana diatur undang-undang. Artinya, unsur utama dalam dakwaan sudah gugur. Fakta persidangan hari ini semakin menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya tidak layak berlanjut,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta majelis hakim mempertimbangkan gugurnya tuntutan jaksa kepada Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT WKM sebagai terdakwa.