Caption Foto (ki-ka) Sekjen KSMI M Nur Huda Ariyanto, Ketua Harian Yani Muhammad Hasan Salampessy (Foto ist)
JAKARTA – Pengurus Pusat Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) menyatakan sikap terkait legal standing secara resmi di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. KSMI beserta jajaran seluruh nusantara juga bertekad membangun sepakbola mini Indonesia dengan sah, profesional, dan bermartabat.
Ketua Umum KSMI M. Fathir menyatakan; “KSMI adalah satu-satunya badan hukum nasional yang sah untuk mengelola dan mengembangkansepakbola mini Indonesia. Pengakuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) No 1127/UMM/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025,” jelasnya.
Kemudian legal standing KSMI juga telah secara resmi disahkan oleh Negara Republik Indonesia melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000070.AH.01.08.TAHUN 2026 tanggal 14 Januari 2026.
Dengan susunan Kepengurusan yang sah Ketua Umum : Muhamad Fathir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Huda Ariyanto.

“SK Kementerian Hukum RI memiliki ini sifat erga omnes, artinya : bersifat konstitutif, berlaku umum, mengikat semua pihak dan wajib dihormati oleh lembaga negara, organisasi masyarakat, dan pihak manapun, termasuk organisasi olahraga,” jelas Fathir.
“Selanjutnya adalah SK KONI, baik pusat maupun daerah: bersifat deklaratif, berlaku untuk internal keorganisasian olahraga dan tidak dapat mengesampingkan atau membatalkan legalitas badan hukum yang ditetapkan Kementerian Hukum RI atau dikenal dengan asas Lex superiori derogat legi inferiori,” imbuhnya.
M. Fathir secara tegas menyatakan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, legal standing organisasi ditentukan oleh negara melalui Kementerian Hukum.
“Keputusan tersebut bersifat erga omnes dan tidak tunduk pada keputusan organisasi manapun,” ujarnya.
Dengan landasan hukum yang berlaku di Indonesia..Dalam sistem hukum Indonesia dan internasional, status organisasi nasional ditentukan oleh hukum negara pendiri.
“Tidak ada dualisme, tidak ada ambiguitas. Lex Loci Organizationis: Legal standingorganisasi nasional ditentukan oleh hukum negara tempat organisasi itu berdiri, bukan oleh pihak luar,” tegasnya.
KSMI juga telah melaksanakan konsolidasi Internal bertujuan guna penataan tata kelola organisasi. Seperti penguatan kepatuhan hukum dan administrasi Penertiban penggunaan nama, simbol, dan kewenangan KSMI.Konsolidasi Daerah, Sinkronisasi Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penegasan garis koordinasi dengan Pengurus Pusat Verifikasi kegiatan dan mandat organisasi.
“KSMI menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pihak yang: Mengatasnamakan KSMI tanpa kewenangan; Menyelenggarakan kegiatan tanpa mandat Pengurus Pusat sah;untuk segera menghentikan seluruh kegiatan dalam bentuk apapun karena berimplikasi hukum baik perdata maupun pidana,” ungkap Fathir.
“KSMI berkomitmen penuh membawa Indonesia tampil di Piala Asia dan Piala Dunia Minifootball,” pungkasnya.
