JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (29/10) dengan agenda keterangan saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng dan Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono.
Dalam keterangannya, Prof Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) berkewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaannya dari segala bentuk penyerobotan dan pencurian tambang.
“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pelaku penyerobotan tambang,” ujar Prof Abrar di depan majelis hakim.
Karena itu, ia menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sangat tidak tepat.
Menurutnya, upaya mereka memasang patok batas justru merupakan tindakan sah untuk melindungi aset negara berupa nikel.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya “pembangunan atas tanah berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, melainkan dugaan kegiatan penambangan ilegal di atas wilayah konsesi perusahaan lain.
Prof Abrar melanjutkan, merujuk Pasal 15 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, bahwa kegiatan pertambangan meliputi pembukaan lahan, penggalian bijih, dan pengangkutan.
Berdasarkan pengamatannya, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini lebih menyerupai penambangan ilegal ketimbang pembuatan jalan.
“Masuk saja tanpa izin ke konsesi yang sah sudah tidak dibenarkan, apalagi membuka akses dan melakukan penggalian,” tegasnya.
Sementara, Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono di persidangan menyatakan bahwa ada lahan buffer antara lahan PT WKM dan PT Position yang tidak boleh diadakan kegiatan apapun.
“Tidak boleh melakukan, penebangan pohon, membuat jalan atau penambangan,” beber Budi.
Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menguatkan keterangan ahli dengan menilai terdapat indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan.
“Di dunia tambang, ini biasa terjadi. Dalihnya kerja sama bikin jalan, tapi faktanya pencurian nikel. Dari bukti-bukti persidangan, termasuk foto-foto yang kami tampilkan, jelas sekali ini bukan jalan, melainkan aktivitas tambang,” ujar Rolas
Ia menyebut perizinan terkait PKS (perjanjian kerja sama) diduga hanya dijadikan pintu masuk untuk melakukan penambangan ilegal di wilayah yang bukan konsesi mereka.
“Kesimpulan dari saksi ahli jelas, ini bisa jadi modus ilegal mining. Jadi seolah-olah buka jalan, tapi kenyataannya itu sarana untuk mencuri nikel,” tegasnya.
Mangkir Terus, Hakim Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim Perintahkan JPU Panggil Paksa Dirut PT WKS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)i Jakarta Pusat yang diketuai Sunoto memerintahkan upaya pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT WKS, Jakob Supamena setelah berulang kali mangkir sebagai saksi dalam sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position.
Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan resmi majelis hakim yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilaksanakan.
Majelis menilai keterangan Jakob sangat penting dalam mengungkap fakta hukum, karena ia merupakan pihak yang terlibat dalam hubungan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi inti sengketa pertambangan di Halmahera Timur tersebut.
“Penetapan ini diperlukan guna memastikan saksi Jakob Supamena dihadirkan di persidangan,” ujar Sunoto dalam sidang, Rabu (29/10).
Jakob sebelumnya disebut tidak hadir pada 22 Oktober dengan alasan sakit yang dibuktikan surat dari JPU. Namun pada sidang 29 Oktober, ia kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa dasar hukum yang jelas.
Majelis menilai ketidakhadiran beruntun itu menghambat pencarian kepastian hukum dan berpotensi berpengaruh terhadap hak asasi terdakwa yang ditahan dalam perkara ini.
Majelis menyebut, penetapan pemanggilan paksa tersebut merujuk pada:
Pasal 159 ayat (2) dan (3) KUHAP
Pasal 253 ayat (1)
Pasal 184–192 terkait kewajiban saksi memberikan keterangan yang benar dan ancaman pidana bagi saksi yang mangkir atau berbohong.
“Jika tetap tidak hadir pada persidangan berikutnya tanggal 5 November 2021, Jakob dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan,” ujar Sunoto.
Majelis pun telah meminta JPU untuk menjemput paksa Jakob dengan bantuan alat negara jika diperlukan, serta memastikan pemberitahuan penetapan dikirimkan kepada saksi maupun keluarga..
Terkait hal ini, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa kehadiran Jakob diperlukan untuk menguji keterangannya langsung di persidangan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan PKS sebagai dasar memasuki wilayah perusahaan lain.
“Keterangan saksi harus diverifikasi di persidangan untuk menggali lebih jauh perniagaan yang sebenarnya,” ujar Rolas.
Ia menambahkan, Jakob merupakan pihak yang membawa PKS dalam sengketa ini dan perannya sangat penting untuk diperiksa.
“Dirut PT WKS sudah mangkir lima kali tanpa alasan jelas, padahal lokasi kantor mereka dekat sekali dengan pengadilan di Gunung Sahari,” tegasnya. (**’)
