JAKARTA – Sebanyak 450 orang pensiunan PT Pupuk Kaltim (PKT), menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian BUMN, Rabu (11/12/2024). Dalam aksinya mereka menuntut agar uang pensiunannya tetap dibayar seumur hidup. 

Sambil membawa spanduk dan poster, massa meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar menangani persoalan yang dialami para pensiunan PKT. Saat menggelar aksi, mereka dikejutkan karena salah satu rekan mereka sempat pingsan. Dan segera mendapatkan pertolongan.

Aksi yang digelar sekira pukul 09.30 WIB berlangsung tertib. Pihak Kementerian BUMN kemudian memanggil perwakilan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT). 

Ketua Umum PP-PKT Bowo Kutohadi mengatakan ia bersama perwakilan pensiunan ditemui oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk.

“Pertemuan tadi kami ditemui oleh bu Zuryati Simbolon adalah Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk. Saya minta kepada bu Ati Simbolon untuk bisa melapor kepada pak Menteri BUMN. Kami pensiunan menuntut pak Menteri BUMN untuk memanggil dirut Pupuk Indonesia dan dirut PT Pupuk Kaltim untuk mengadakan pertemuan dan menyelesaikan permasalahan pensiunan Pupuk Kaltim yang tidak seumur hidup hari ini, bisa menjadi seumur hidup lagi,” ujar Bowo kepada awak media di depan Kantor Kementerian BUMN.

Lebih lanjut Bowo mengatakan, yang terjadi hari ini bukan hal yang biasa, tapi sudah luar biasa. Sehingga hanya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang luar biasa juga. 

“Sekali lagi pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pak menteri BUMN memanggil Dirut Pupuk indonesia dan Dirut Pupuk Kaltim. Hanya itu satu-satunya cara yang dapat menyelesaikan persoalan yang dialami pensiunan Pupuk Kaltim,” ujarnya.

Bowo menambahkan, persoalan yang dialami pada pensiunan PKT, jelas Bowo bermula pada tahun 2019 terjadi kemelut keuangan di PT Jiwasraya. Untuk mengatasinya Pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya. 

“Program tersebut merugikan Pensiunan termasuk para Pensiunan BUMN dan Afiliasinya sebagai penerima Manfaat Pensiun seumur hidup. Tidak ada pilihan lain bagi Pensiunan Pupuk Kaltim selain harus ikut Program Restrukturisasi tersebut walaupun jangka waktu penerimaannya tidak seumur hidup lagi. Jika tidak ikut program tersebut maka Pensiunan tidak akan menerima uang Pensiunan bulanan lagi,” ujarnya.

“Menteri BUMN kemudian mengeluarkan Surat Menteri BUMN No. S- 214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 menginstruksikan agar BUMN dan Afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya,” imbuhnya.

Surat Menteri tersebut jelas Bowo, menjadi Landasan Hukum bagi para Dirut BUMN dan Afiliasinya yang mampu untuk membayar Pemulihan Manfaat Pensiun bagi Pensiunannya yang menjadi korban restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya, salah satunya adalah Polis Pensiunan Pupuk Kaltim yang merupakan Polis Korporasi dan sebagai Pemegang Polis adalah Dana Pensiun Pupuk Kaltim yang didirikan oleh PT Pupuk Kaltim.

“Namun Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut butir (2) diatas bukan melaksanakannya tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh Dirut Anak Perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jamdatun Kejaksaan Agung RI,” ujar Bowo.

Padahal dalam penjelasan Undang Undang BUMN No. 19 Tahun 2003 pasal 14 butir 1 berbunyi : “Bagi persero yang seluruh modalnya (100)% dimiliki Negara, Menteri yang ditunjuk mewakili Negara selaku Pemegang Saham dalam setiap keputusan tertulis yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan keputusan RUPS”. 

“Artinya Surat Menteri tersebut harus ditindaklanjuti dengan Mekanisme Korporasi / RUPS yang merupakan Organ tertinggi Perusahaan, tidak perlu meminta Pendapat Hukum dari Jamdatun,” ujar Bowo. 

“Untuk mengurus Pendapat hukum (LO) Jamdatun tersebut Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman menugaskan Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia saat itu Budi Wahju Soesilo yang sekarang menjadi Dirut Pupuk Kaltim. PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Indonesia tidak menindak-lanjuti Surat Menteri tersebut diatas untuk memulihkan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi,” imbuh Bowo.

Sehubungan dengan masalah tersebut diatas dan terhitung tanggal 7 Desember 2024 kata Bowo, Dirut PT Pupuk Kaltim telah menutup pintu komunikasi dengan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) untuk membahas masalah pemulihan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi. 

“Maka kami mohon Bapak Menteri turun tangan menyelesaikan permasalahan pemulihan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi,” pungkasnya.