foto ist 

JAKARTA  – Bareskrim Polri telah menerima laporan Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOM-JU) Surat Nomor : 023/PP/KOM-JU/XI/2026 kepada  Bareskrim Polri pada 06 November 2026. 

KOMJU meminta Bareskrim untuk melakukan penelaahan dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOM-JU) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Demokrasi tidak berhenti bekerja ketika pemilih meninggalkan bilik suara. Demokrasi terus diuji oleh kesediaan institusi negara menaati hukum, menjelaskan keputusannya secara terbuka, dan mengoreksi prosedur administrasi yang terbukti bermasalah,” ujar Ramdansyah.

Laporan KOM-JU berkaitan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa putusan MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Dokumen tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat keterangan itu berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

“Surat itu bukan dokumen biasa, sebab terkait langsung dengan syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Publik berhak mengetahui bagaimana dokumen itu diterbitkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses verifikasinya,” kata Ramdansyah.

 

Putusan MA dan Hak Pemilih atas Informasi

Menurut Ramdansyah, putusan MA tersebut perlu dibaca sebagai koreksi terhadap persoalan akuntabilitas dalam proses pencalonan pejabat publik. 

Demokrasi tidak hanya berbicara tentang proses pemungutan suara, tetapi juga menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban seluruh proses yang mendahuluinya.

Persoalan ini juga berkaitan dengan asimetri informasi antara pemilih dan elite politik. Masyarakat memberikan suara dalam Pemilu 2024 tanpa memiliki akses penuh terhadap informasi teknis mengenai pemenuhan persyaratan kandidat.

“Sebagai prinsipal, pemilih pada Pemilu 2024 menentukan pilihan tanpa akses penuh terhadap kebenaran teknis persyaratan kandidat,” ujar Ramdansyah.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dapat terganggu apabila proses pencalonan dan mekanisme pengawasan pemilu tidak memberikan kepastian mengenai kebenaran informasi yang menjadi dasar pencalonan.

“Namun, koreksi baru bermakna jika diikuti pertanggungjawaban. Dokumen negara tidak lahir dari ruang hampa. Selalu ada pejabat penerbit, dasar hukum, dan prosedur yang wajib dipenuhi,” tegasnya.

KOM-JU Minta Bareskrim Telusuri Proses Penerbitan dan Penggunaan Suket

Dalam laporan kepada Bareskrim, Turut hadir Ketua Umum KOMJU, Fietry Roza. KOMJU mendasarkan pengaduannya pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dirujuk dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Publik berhak tahu apa dasar penerbitan surat itu, dokumen apa yang dirujuk, bagaimana verifikasinya, dan apa yang wajib dilakukan pejabat penerbit setelah putusan,” kata Ramdansyah.

Ia menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses penerbitan surat, persyaratan yang digunakan, prosedur verifikasi, hingga penggunaan dokumen dalam tahapan pencalonan Wakil Presiden.

Namun, putusan mengenai keabsahan administrasi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa tindak pidana pemalsuan telah terjadi. Unsur pidana tetap harus diperiksa dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

“Kesalahan individu harus dibuktikan dengan fakta dan regulasi. Tetapi kehati-hatian itu tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan evaluasi kelembagaan,” ujarnya.

Tiga Agenda untuk Memulihkan Akuntabilitas

Ramdansyah menilai terdapat tiga agenda mendesak yang perlu dilakukan. Pertama, membuka salinan lengkap putusan MA kepada publik dan meminta pejabat berwenang menjelaskan pelaksanaan amar putusan. 

Kedua, mengevaluasi prosedur penerbitan surat penyetaraan dan verifikasi persyaratan calon. Ketiga, memperbaiki mekanisme verifikasi dan penyelesaian sengketa persyaratan kandidat.

Menurutnya, DPR juga memiliki fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan putusan MA dan mengevaluasi persoalan administrasi yang terjadi.

“Setidaknya ada tiga agenda mendesak. Putusan MA harus terbuka kepada publik, prosedur penerbitan surat penyetaraan dan verifikasi syarat calon harus dievaluasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa persyaratan kandidat harus diperbaiki,” katanya.

Ramdansyah menambahkan, persoalan ini tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan personal. Ada tanggung jawab kelembagaan yang harus diperiksa agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

“Prinsip equality before the law harus berlaku bagi semua orang. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kekuasaan. Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara, prinsip negara hukum harus dibuktikan,” tegasnya.

KOM-JU berharap Bareskrim Polri menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Penanganan laporan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab pertanyaan publik mengenai proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan tersebut.

“Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar pemilu lima tahun sekali. Demokrasi membutuhkan hukum yang bekerja, institusi yang akuntabel, dan kesediaan seluruh pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” pungkas  Ramdansyah.