foto ist
JAKARTA — Pengamat Pemilu Ramdansyah berharap Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2027–2032 dapat menjaring sosok penyelenggara pemilu yang jujur, adil, netral, profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya figur Pansel yang berintegritas agar bebas dari praktik “ijon” politik atau meloloskan calon titipan yang dapat menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Hal tersebut diungkapkan Ramdansyah dalam dialog interaktif di Radio Elshinta, Kamis malam (22/10/2026). Berikut adalah rangkuman wawancara lengkap yang telah disusun secara sistematis:
Kriteria Pansel KPU dan Urgensi Revisi UU Pemilu
Meskipun tahapan rekrutmen sudah harus dimulai pada Oktober 2026 ini, proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih berjalan. Menurut Ramdansyah, hal tersebut tidak menjadi masalah karena proses seleksi dapat menggunakan payung hukum yang lama selama UU baru belum disahkan.
“Revisi UU Pemilu kan masih berjalan, tapi tentu saja kita bisa menggunakan peraturan atau UU yang lama. Selama UU baru belum muncul, UU sebelumnya tetap berlaku,” jelas Ketua Bidang Kepemiluan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN Kahmi).
Terkait wacana perubahan dalam draf revisi, ia menilai penambahan jumlah komisioner KPU pusat dari 7 menjadi 9 orang, serta di tingkat kabupaten/kota dari 5 menjadi 7 orang, merupakan gagasan yang menarik. Langkah ini dinilai relevan mengingat beban kerja di daerah besar seperti Jakarta memang cukup tinggi.
Namun, ia mengingatkan agar perdebatan tidak hanya berpusat pada jumlah penyelenggara, melainkan juga pada penguatan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas independen.
Memutus Mata Rantai Dugaan “Ijon” Rekrutmen di DPR
Ramdansyah yang menjadi aktifis di Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan Indonesia (LDKI) Jaya menyoroti bahwa masalah utama penyelenggara pemilu sering kali bermula dari pintu masuk rekrutmen, baik di tingkat partai politik maupun saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI sebelum diserahkan kepada Presiden.
Ia mencurigai praktik “ijon” politik tidak hanya terjadi pada pencalonan kepala daerah, tetapi juga berpotensi terjadi dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Praktik ijon itu sebenarnya bisa juga terjadi… karena ketika tes berlangsung, pada akhirnya pintu akhirnya adalah Komisi II DPR yang harus melakukan fit and proper test. Saat uji kelayakan itu, deal-deal-nya sudah bisa dimulai. Apakah di situ netral? Jawaban saya: netral tanda kutip,” bebernya.
Ia menegaskan, setelah seseorang terpilih menjadi penyelenggara pemilu, mereka harus melepaskan segala ikatan partisan sesuai amanat UU. Oleh karena itu, integritas tim seleksi (Timsel) dari unsur kampus maupun profesional harus diawasi ketat sejak awal agar proses rekrutmen tidak sekadar mendesain “calon pesanan” untuk mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu pada Pemilu 2029.
Urgensi Pembentukan Peradilan Pemilu
Menanggapi penegakan hukum pemilu, Ramdansyah menilai lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sifatnya sebatas koordinasi sudah saatnya dievaluasi. Ia mengusulkan pembentukan Peradilan Pemilu yang mandiri, mirip dengan Peradilan Pajak atau berada di bawah Mahkamah Agung.
Menurutnya, penguatan ini penting karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini hanya terbatas pada penegakan etika, dan terkadang terbentur batasan tahapan pemilu (post-factum).
“Kalau DKPP itu kan ranahnya etik, bukan pidananya. Saya sepakat ada usulan Peradilan Pemilu. Jika ada pelanggaran berat, misalnya penyelundupan pasal secara diam-diam di tingkat legislatif yang tidak sesuai prosedur tata negara, Peradilan Pemilu lah yang berhak memutuskan dan memproses secara hukum, tidak berhenti pada sanksi pemberhentian etik saja,” tegas Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta 2008/2009 dan Pilkada 2011/2012.
DPR Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam momentum pembahasan revisi UU Pemilu, Ramdansyah juga mengingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti dua hal utama, yakni terkait parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dan kedudukan hukum putusan DKPP.
Terkait ambang batas parlemen, ia mengingatkan agar DPR merumuskan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dapat meminimalkan hilangnya suara rakyat (wasted votes), misalnya melalui penataan dapil (daerah pemilihan) dengan alokasi kursi yang lebih besar agar proporsionalitas terjaga.
Selain itu, ia mengangkat pengalamannya saat memenangkan uji materi di MK pada periode 2013–2014 terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Meski saat itu ia memenangkan gugatan, norma tersebut kerap diabaikan dalam UU Pemilu berikutnya sehingga kembali digugat oleh para penyelenggara pemilu selanjutnya.
