Pengamat pemilu Ramdansyah (foto ist)

JAKARTA – Menjelang pesta demokrasi lima tahunan pada 2029, sejumlah aturan atau Rancangan Undang-Undang Pemilu tengah dibahas. Salah satunya terkait dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT). 

Pengamat Pemilu Ramdansyah mengingatkan pentingnya membuat naskah akademik sebelum menentukan PT. Tidak tebak-tebakan untuk tentukan angka PT. Ia juga mengingatkan bahwa yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) itu bagaimana suara rakyat tidak hilang atau terbuang.

Adapun Partai yang lolos parlemen di Senayan secara informal mau mengusulkan PT agar tetap 4 persen (sebagaimana pemilu 2024) atau dibawahnya. Yang lainnya mengusulkan agar PT 5 persen bahkan ada yang mengusulkan 6 persen. 

Sedangkan partai non parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Berkarya mengusulkan PT sebesar 1 persen.

GKSR berencana akan bertemu dan berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 29 September 2026 untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Lalu sebenarnya berapa persen idealnya ambang batas parlemen? Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan pihaknya tidak main utak-atik gathuk 1%, 4%, 5% atau 7% dalam penentuan PT. Yang tidak lolos PT menginginkan 0 atau 1 persen.  

“Ini sebenarnya bukan utak-atik gathuk, karena MK dalam putusannya itu menginginkan suara rakyat tidak hilang. Suara rakyat telah hilang hingga 16 juta suara pada pemilu 2024. Tentu saja hal ini menyangkut substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Artinya ada persoalan besar dan MK selaku pengawal konstitusi menginginkan agar suara rakyat tetap bisa dihitung dan tidak hilang,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Minggu (27/9/2026).

“Problemnya adalah putusan MK yang kemudian yang mensyaratkan ambang batas tidak menghilangkan suara pemilih, lalu diserahkan kembali kepada DPR sebagai open legal policy. Mereka di Senayan sebagai pembuat revisi undang-undang tersebut adalah anggota parlemen yang bukan berasal dari partai non parlemen,” imbuh Mantan Ketua Panwaslu Jakarta tersebut.

Open legal policy jelas Ramdansyah artinya adalah kewenangan yang diberikan kepada partai politik di parlemen untuk merumuskannya. Meskipun demikian MK mengingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran kedaulatan rakyat. Ini yang ditekankan oleh MK. Ramdansyah menyanggah argumen bahwa penyederhanaan partai politik di parlemen, maka lembaga legislatif ini akan lebih efektif dan produktif dalam membuat undang-undang.

“Padahal menurut saya dari hasil Pemilu 1999 tanpa ambang batas meloloskan 21 partai politik di parlemen, tetapi bisa menghasilkan 189 produk undang-undang. Itu partainya cukup banyak pada awal era reformasi. Tapi hasil Pemilu 2014 dengan 10 partai yang lolos parlemen dengan menerapkan ambang batas nya naik 3,5 persen, undang undang yang disahkan turun menjadi 91 undang-undang. Itu fakta dan bukti bahwa argumen penyederhanaan partai politik agar lebih produktif justru gugur, karena produk undang-undang yang dihasilkan malah kebalikannya,” jelas Ramdansyah.

“Ketika melakukan revisi undang undang, naskah akademik itu yang penting. Ia menjadi instrumen untuk mengkaji apa yang disyaratkan MK agar suara pemilih tidak hilang. Jadi tidak bisa sekonyong-konyong masih tetap 4% atau meningkat menjadi 5%,” ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi penting. Karena menurutnya penyederhanaan partai politik itu adalah politik hukum untuk tujuan agar partai politik menjadi sedikit, tetapi tidak menghilangkan suara rakyat. Tapi berapa jumlahnya ambang batas itu menjadi catatan naskah akademis dari teman-teman akademisi. Mereka kemudian akan menyerahkan hasilnya kepada parlemen sebagai open legal policy yang mempertimbangkan putusan MK,” tegas Ramdansyah.

Naskah akademik juga dapat menjadi acuan bagaimana mencegah suara terbuang. Dibuat skemanya.

“Jadi penyederhanaan partai itu alamiah saja. Jangan dijegal. Asumsi partai mengusulkan 5 persen nanti malah makan dirinya sendiri. Karena partai di parlemen bisa saja tidak bisa memenuhi ambang batas itu. Sehingga suara rakyat jadi lebih terbuang lagi. Saya sendiri menganggap PT 3% atau 4% masih masuk akal. Apalagi di sini kebanyakan massa partainya adalah massa mengambang, bukan konstituen partai itu sendiri” jelas Ramdansyah.

“Atau kalau mau dilakukan PT di atas 4 persen, penerapannya dilakukan secara bertahap. Seperti pada pilkada serentak,” imbuh Kabid Kepemiluan Majelis Nasional KAHMI.

Lebih lanjut Ramdansyah juga mengingatkan yang diminta MK itu bagaimana suara rakyat tidak hilang. Solusi untuk mencegah hilangnya suara rakyat lainnya, jelas Ramdansyah bisa dilakukan semacam stembus accord seperti di Pemilu tahun 1999. 

Partai-partai yang tidak mencapai ambang batas dapat menyerahkan suara hasil Pemilu kepada gabungan partai. Sebelum ambang batas dilakukan, mereka yang tidak mendapatkan suara di parlemen menggabungkan suaranya agar mendapatkan kursi DPR seperti di Pemilu tahun 1999.

Seperti diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” 

Namun kemudian, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan MK ini membuat tafsiran terbuka bagi DPR RI. Sehingga sekarang ini parpol yang di parlemen juga berbeda-beda mengusulkan batas PT. Ada yang tetap 4 persen, 5 persen bahkan 6 persen.

“Solusinya, harus ada pengukuran-pengukuran yang jelas berdasarkan naskah akademis yang dibuat oleh DPR kemudian masuk ke dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Ini tentu saja harus dibuat naskah akademiknya dengan memasukkan variabel persentase ambang batas atau voters untuk menghindari hilangnya suara pemilih,” pungkas Ramdansyah.