Oleh: Dr. Bagus Santoso
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selalu menyajikan drama dwitunggal yang berulang. Di atas kertas, paket kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah (wakada) dirancang sebagai simbol kepemimpinan yang saling melengkapi.
Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Format paket ini seolah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja, memicu konflik internal yang mengorbankan jalannya roda pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Bom Waktu Regulasi
Sejarah mencatat, format pengisian jabatan kada-wakada dalam satu paket langsung oleh rakyat ini tidak lahir begitu saja. Mekanisme ini bermula sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkada langsung pertama di Indonesia pada tahun 2005.
Saat itu, DPR bersama Pemerintah pasca-reformasi mengusulkan dan menyepakati sistem paket dwitunggal ini dengan asumsi romantis: kepemimpinan daerah akan lebih kokoh jika ditopang oleh dua figur yang berbagi mandat rakyat secara langsung.
Namun, apa yang terjadi setelah dua dekade berjalan? Desain tersebut justru memicu benturan ego yang masif di hampir seluruh penjuru negeri.
Sebagai pelaku sistem di dalam birokrasi daerah, saya melihat langsung bagaimana regulasi saat ini justru menciptakan ruang friksi. Pembagian wewenang yang diatur dalam undang-undang, alih-alih memperlancar kerja eksekutif, malahan membuat perpecahan terjadi lebih keras.
Ketika batasan mandat dibuat abu-abu dan kendali anggaran tetap berpusat di satu tangan, gesekan kepentingan tidak lagi bisa dihindari. Kita seperti dipaksa melihat dua matahari buatan dalam satu wilayah administrasi yang sama.
Jika ditelisik lebih dalam, kesan yang tertangkap pada fakta adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI seperti sengaja mendesain regulasi yang membuat kada dan wakada rentan berseteru. Ketiadaan fungsi eksekusi mandiri bagi wakil kepala daerah membuat posisi ini sangat bergantung pada “kebaikan hati” kepala daerah.
Dikerdilkan Menjadi Ornamen
Ironisnya lagi, akibat mengikuti ketentuan yang multitafsir, banyak daerah secara struktural mensekat hubungan kada dan wakada dalam format keprotokolan yang kaku. Salah satu contoh nyata adalah eksklusi wakil kepala daerah dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di lapangan, biasanya ini merupakan kelakuan dari oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Bagian (Kabag) teknis terkait. Baik secara sengaja demi mencari muka, maupun karena tidak sadar, tindakan administratif mereka justru memperlebar jurang pemisah dan menciptakan dinding pembatas yang tebal di antara kedua pimpinan daerah.
Dampaknya, ruang publik kita kerap disuguhi fenomena memilukan: begitu banyak kasus di mana wakil kepala daerah sama sekali tidak diberi peran dalam membahas kebijakan strategis daerah.
Rapat-rapat penting APBD sengaja digelar tanpa melibatkan wakil, dan masukan substansial mereka kerap kali diabaikan atau dibuang ke keranjang sampah birokrasi.
Lebih jauh lagi, ruang gerak wakil kepala daerah sengaja dibatasi secara ketat demi alasan politis. Agenda kedinasan mereka dipangkas, akses terhadap OPD ditutup, bahkan kehadiran fisik mereka di kantor dikondisikan sedemikian rupa agar terisolasi.
Tugas wakil sengaja dikerdilkan hanya untuk urusan seremonial belaka—seperti menggunting pita peresmian gedung atau menghadiri undangan pernikahan warga.
Pemberangusan peran ini kian brutal ketika kepala daerah petahana berkeinginan maju kembali untuk periode kedua, atau ketika sang kepala daerah mulai mempersiapkan calon penggantinya dari lingkaran keluarga maupun kroni politiknya.
Dalam skenario ini, wakil kepala daerah dipandang sebagai ancaman atau kompetitor potensial yang harus “dimatikan” panggung politiknya sejak dini. Mereka tidak boleh terlihat menonjol di mata masyarakat agar tidak menyaingi popularitas sang kepala daerah. Akibatnya, jabatan wakil bergeser menjadi sekadar ban serep yang sengaja dikempiskan.
Anomali dan Oase di Bengkalis
Fakta di tingkat nasional sangat mengkhawatirkan. Data dari Kementerian Dalam Negeri dan berbagai riset otonomi daerah secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya mencapai angka fantastis, yakni berkisar antara 90 hingga 94 persen di setiap periode pasca-Pilkada.
Artinya, hanya ada sekitar 6 hingga 10 persen pasangan yang mampu bertahan harmonis hingga akhir masa jabatan. Fenomena “kawin paksa” demi memenuhi syarat pencalonan dan bagi-bagi tiket parpol terbukti gagal total secara sistemik.
Di Provinsi Riau, pola serupa pun tergambar jelas. Dari 12 kabupaten dan kota yang ada, riwayat konflik terbuka antara bupati/walikota dengan wakilnya hampir selalu menghiasi ruang publik di setiap musim pemerintahan.
Mayoritas dari mereka rata-rata mengalami pecah kongsi, lalu memilih ganti pasangan pada kontestasi berikutnya demi ego politik masing-masing. Hubungan harmonis menjadi barang langka, sementara perseteruan menjadi menu konsumsi harian masyarakat.
Bagaimana dengan Kabupaten Bengkalis? Negeri Junjungan ini menjadi anomali sekaligus oase di tengah gersangnya keharmonisan politik daerah. Alhamdulillah, kami—pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso—menjadi satu-satunya pasangan kepala daerah yang berhasil bertahan secara utuh dan melanjutkan kepemimpinan bersama hingga masuk periode kedua di Provinsi Riau.
Di Bengkalis, saya pribadi sedang menjalani takdir politik itu—sebuah takdir di mana secara umum sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi menyediakan kewenangan riil yang melekat pada jabatan wakil.
Namun, Bupati Kasmarni selaku pasanganku dalam memimpin, memberikan keleluasaan untuk menunjang aktivitas dan ruang pengabdianku. Saya sangat sadar dan tahu betul, tidak semua wakil kepala daerah di Indonesia memperoleh peluang sepertiku. Inilah salah satu faktor kunci yang membuat hubungan kami berdua tetap bertahan harmonis.
Setidaknya, kebersamaan yang terjaga ini tidak hanya mampu membawa kedamaian dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Bengkalis. Jauh dari itu, ekosistem birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menjadi sangat nyaman dalam bekerja.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran kepala OPD dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan tenang tanpa dihantui ketakutan politik ganda.
Ketika di suatu daerah tidak ada “dua matahari” yang saling berebut pengaruh, birokrasi tidak akan tersandera oleh pusaran konflik loyalitas. Mereka bisa fokus penuh mengeksekusi visi misi pembangunan daerah tanpa perlu khawatir terjepit di antara perseteruan para elitnya. Meski saya akui, dalam setiap proses kepemimpinan pastilah banyak dinamikanya, dengan segala kurang dan lebihnya.
Keharmonisan yang bertahan di Bengkalis bukanlah produk dari kesempurnaan regulasi pusat, melainkan lahir dari ketulusan hati yang mendalam. Saya sadar diri: saya lahir di tanah Jawa, namun dibesarkan di tanah Melayu. Di bumi Bengkalis ini saya berbini dan beranak pinak. Saya merasa berutang budi teramat besar dengan bumi, langit, laut, dan angin Bengkalis yang telah memberi kehidupan bagi keluarga saya.
Oleh karena itu, jabatan ini saya pertaruhkan, saya syukuri, dan saya wakafkan dengan ikhlas murni untuk mengabdi.
Gemuruh kekecewaan atau rasa sesak di dada akibat keterbatasan sistem makro ini, biarlah menjadi rahasia batin saya dan keluarga saja yang tahu. Di depan masyarakat Bengkalis, saya harus tetap tegak berdiri sebagai ksatria yang pantang mengeluh.
Hubungan kekeluargaan dan keikhlasan untuk membangun daerah inilah yang menyelamatkan Bengkalis dari badai perpecahan politik meja makan. Namun, kita tentu tidak bisa terus-menerus mengandalkan faktor moralitas personal dan kebetulan emosional seperti ini untuk menjalankan sebuah sistem tata negara yang besar.
Solusi Tanpa Wakil
Melihat kerusakan sistemis dan pemandulan peran yang terus berulang ini, maka saya berpendapat: sangat tepat jika posisi wakil kepala daerah dihilangkan sama sekali dari struktur pemerintahan kita.
Lebih jauh dari itu, demi memotong hulu biaya politik tinggi yang memicu korupsi, sudah saatnya kita mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanpa melibatkan wakil kepala daerah, persis seperti era sebelum otonomi daerah kebablasan ini bergulir.
Argumen usang yang menyatakan bahwa kepala daerah membutuhkan wakil untuk membagi beban kerja adalah mitos birokrasi. Secara struktural, tata kelola pemerintahan daerah sudah memiliki mesin pendelegasian yang sangat lengkap, berjenjang, dan diisi oleh para profesional karier.
Kita memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) selaku jenderal birokrasi, dibantu oleh jajaran Staf Ahli dan Asisten. Di tingkat teknis, ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin para kepala dinas dan badan, diperkuat oleh Camat di wilayah pendaratan kebijakan, hingga Kepala Desa (Kades) di ujung tombak pelayanan masyarakat.
Semua instrumen struktural ini jauh lebih dari cukup untuk menerjemahkan dan mengeksekusi visi pembangunan kepala daerah secara efektif tanpa perlu intervensi politis dari seorang wakil yang mandul kewenangan.
Mengembalikan pemilihan ke DPRD dan menghapus posisi wakada bukan sebuah langkah mundur, melainkan lompatan logis untuk menyelamatkan efisiensi anggaran negara, menghentikan kegaduhan politik lokal, dan mengembalikan fokus birokrasi pada pelayanan riil bagi rakyat. Sudah saatnya kita menyudahi panggung sandiwara dwitunggal yang semu ini.
Tentang Penulis:
Dr. Bagus Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau.
