Sekjen Kementerian HAM Novita Ilmaris (tengah) dan Ifdhal Kasim ,Tenaga Ahli Kemen HAM yang juga Mantan ketua Komnas HAM saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM, yang bertema “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). 

 

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) akan memperkuat institusi nasional HAM (termasuk Komnas HAM). Serta menjadi independen. Yakni dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

“Target RUU HAM, bulan Juni-Juli bisa didorong untuk sinkronisasi. Sehingga pada tahun 2026 kita bisa punya UU HAM yang baru,” ujar Sekjen Kementerian HAM Novita Ilmaris, di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut Novita menjelaskan, selama 20 tahun HAM diatur di dalam UU 39/1999.  

“Namun 20 tahun berjalan terdapat penambahan. Aktornya bertambah. Tidak lagi pemerintah, ada korporasi, juga terkait teknologi digital. Pelanggaran HAM bukan hanya fisik. Namun juga bentuk lain, secara diam-diam,” ujarnya.

“RUU HAM merupakan transformasi dari sekedar norma menjadi sistem. Jadi HAM itu tidak hanya jadi norma. Namun sudah jadi sistem,” imbuh Novita.

Ia menambahkan, UU HAM yang lama, hanya pemerintah yang diminta untuk melakukan atau menjalankan HAM. Namun tidak ada tata kelolanya.

“Di RUU HAM juga ada perluasan subjek pelanggar HAM. Dulu tanggung jawab HAM hanya negara, sekarang menuju tanggung jawab semua pihak. RUU HAM juga ada hak asasi manusia di era digital,” jelas Novita.

RUU HAM kata dia, merupakan arsitek kelembagaan HAM. Komnas HAM, komnas perempuan, KPAI dan Komnas disabilitas, disatukan dalam kerangka koordinasi yang lebih jelas. 

“Komnas HAM sekarang seperti Kementerian HAM. Padahal menurut PBB, Komnas HAM harus independen, bukan lembaga pemerintah. Namun jika dikuatkan jangan sampai jadi super power, jangan sampai jadi negara dalam negara,” tegas Novita.

Komisioner Komnas HAM nantinya akan didukung oleh tenaga ahli dalam menjalankan tugasnya. Seperti halnya anggota DPR RI yang mempunyai tenaga ahli. 

“Selama ini komisioner Komnas HAM didukung oleh ASN. Sehingga tidak independen. Jadi nanti akan dibantu tenaga ahli. ASN di Setjen aja,” ujarnya.

Dalam RUU HAM, jelas Novita, pembela HAM juga diakui. “Di RUU HAM kita akui pembela HAM dari pinggiran ke sistem. Pendanaan juga kita atur. Akan ada dana abadi juga,” ujar Novita.

 

Tepis Isu Tidak Libatkan Komnas HAM dalam pembahasan RUU HAM 

Novita menepis isu bahwa pembahasan RUU HAM tidak melibatkan Komnas HAM.

“Kita setiap pembahasan mengundang Komnas HAM. Bu Anis Hidayah dan komisioner lainnya juga ikut. Masyarakat sipil juga kita undang. Jadi kalau ada isu, RUU HAM tidak melibatkan masyarakat sipil, akademisi, itu tidak benar, kita sudah mengundang. Juga kita mengundang kepolisian/kejaksaan dan K/L..Kita punya 20 masukan tertulis dari berbagai pihak,” jelas Novita.

“Target RUU HAM, bulan Juni-Juli bisa didorong untuk sinkronisasi. Tahun 2026 kita bisa punya UU HAM yang baru. Uji publik akan dilakukan. Komnas HAM tidak dilemahkan. Yang awalnya 4 komisi itu lembaga pemerintah, itu kita perkuat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Kemen HAM yang juga Mantan ketua Komnas HAM menjelaskan beberapa perubahan yang terjadi dalam RUU HAM.

“Yaitu aspek tata kelola lembaga nasional HAM (Komnas HAM, jangkar utama; Komnas perempuan (Anti kekerasan terhadap perempuan), KPAI, Komnas perlindungan disabilitas). Ini yang mau kita atur secara lebih baik. Semua negara yang menjadi anggota PBB memiliki institusi nasional HAM. Ini lahir dari konsensus negara-negara,” ujarnya.

“Sekarang hampir semua negara punya Komnas HAM. Sekarang dalam waktu yang panjang ini, bagaimana kita memperkuat institusi-institusi nasional HAM,” imbuh Ifdhal.

Di UU HAM yang lama (UU 39/1999) setelah mengatur norma, terus ke Komnas HAM. Di RUU HAM fungsi pengawasan Komnas HAM diperkuat. Adapun fungsi utama Komnas HAM Pengkajian, Pemantauan, Penyelidikan dan Penyidikan, Mediasi dan Rekonsiliasi.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan, di sejumlah negara lain tidak ada. Tapi di RUU HAM ada. Selain itu, kewenangan komnas HAM nantinya bisa melakukan pemanggilan paksa (subpoena) dan penyitaan dokumen (dengan penetapan pengadilan). Melakukan-inspeksi mendadak (meninjau rutan atau tempat serupa tanpa pemberitahuan sebelumnya). Amicus curies (memberikan pendapat) ke pengadilan atas perkara dugaan pelanggaran HAM. Tim penyelidikan Ad hoc (melibatkan unsur lembaga dan masyarakat sipil). Rekomendasi eksekutorial (diserahkan ke K/L, Pemda atau DPR untuk ditindaklanjuti,” jelas Ifdhal.

“Selama ini rekomendasi komnas HAM hanya sampai meja eksekutif atau korporasi. RUU yang baru rekomendasi itu apakah dijalankan atau tidak akan diawasi. Rekomendasi ditembuskan ke Kementerian HAM yang akan memastikan apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak. Ini biar rekomendasi Komnas HAM berimplikasi atau dijalankan. Tidak berhenti di meja eksekutif,” tegasnya.

Adapun untuk jalur seleksi anggota Komnas HAM, prosesnya ketat. 5 langkah untuk memilih 9 komisioner.

“Prosesnya hampir sama seperti dulu. Namun jumlah Komnas HAM dari 35 orang akan rumit untuk mengambil keputusan. Tapi biasanya tidak sampai 35 orang. Pada 2007-2011 periode saya menjadi Ketua Komnas HAM, hanya 11 orang. Jadi tidak perlu banyak. Kita sepakati 9 orang. Didukung oleh tenaga ahli,” jelas Ifdhal.

“Bahwa Kemen HAM menginisiasi RUU HAM supaya UU update. Dan yang terpenting memperkuat institusi yang menjalankan perannya. Termasuk pembela HAM. Karena sampai sekarang tidak ada payung hukum yang melindungi pembela HAM,” pungkasnya. (dai)