Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan sambutan di acara serah terima Gedung YLBHI, dari Pemprov DKI Jakarta ke YLBHI, Kamis (18/12/2025). foto dok indopostrust.id
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didesak menertibkan bawahannya Walikota Jakarta Pusat Arifin beserta jajarannya untuk tidak melakukan tindakan anarkis dengan cara Forced Eviction (Penggusuran secara paksa) 30-KK warga Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Jika sampai Walikota Jakarta Pusat dan jajarannya melakukan pengusuran secara paksa, maka tindakan tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran HAM berat dan harus diproses secara hukum. Semua ada aturan lain, dan pengusuran warga secara paksa tanpa putusan pengadilan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (abuse of power),” tegas kuasa hukum warga K-30 Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/6/2026).
Menurut Rusmin, beredar informasi Walikota Jakarta Pusat beserta aparatnya akan melakukan pengusuran pada Rabu (6/5), di mana tanggal yang sama sidang pertama Gugatan Warga 30-KK ke PTUN DKI Jakarta, Perkara Nomor: 148/G/2026/PTUN.JKT.
“Gugatan ke PTUN DKI Jakarta sebagai bentuk penolakan warga atas penetapan tertulis yang dilakukan oleh pejabat negara (beschiking) oleh Walikota Jakarta Pusat yang sudah memberikan Surat Peringatan I, II dan III agar warga mengosongkan rumahnya,” kata dia.
Dia menjelaskan, bagaimana mungkin warga 30-KK akan mengosongkan rumahnya, sedangkan kondisi mereka sangat memprihatinkan, banyak janda-janda yang sakit, tidak bisa berjalan dan tidak mempunyai pendapatan untuk mengkontrak rumah.
“Kalau sampai terjadi, bukan saja bentuk pelanggaran HAM berat, tapi juga kebiadaban dan kejahatan kemanusiaan. Rakyat yang sedang susah di tindas dengan arogansi kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Rusmin, pihaknya sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI perihal perlindungan hukum untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat agar tidak digusur secara paksa, tanpa melalui prosedur hukum seperti berdialog atau mendatang kondisi warga K-30.
“Yang lebih memprihatinkan, mereka semua adalah mantan PNS Pemda DKI yang dialih tugaskan sebagai karyawan Pam Jaya. Karena dalam SP-3 Walikota Jakarta Pusat hanya akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta per KK). Bagaimana uang segitu bisa cukup buat mengontrak rumah dan biaya hidup,” tegas dia.
“Jika benar dilakukan pengusuran, semua pihak yang terlibat dalam aksi pengusuran bisa dilaporkan dan harus diproses hukum sebagai kejahatan HAM berat,” tegas Rusmin.
