foto ist
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada senin, (17/11/2025).
Pertemuan membahas sinergi Kemendag dan Kementerian UMKM dalam memperkuat daya saing pelaku UMKM, memperluas akses pasar mereka, dan memastikan keberlanjutan usaha para pelaku UMKM tersebut.
Mendag Busan menyampaikan, Kemendag dan Kementerian UMKM bersinergi untuk mendorong UMKM agar naik kelas.
Salah satunya, melalui program yang digagas Kemendag, yaitu UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (UMKM BISA Ekspor). Ia pun menyebut, kedua instansi akan menyelaraskan kebijakan untuk memperkuat daya saing UMKM.
“Kami berkoordinasi untuk memperkuat daya saing UMKM melalui kolaborasi program-program yang ada, termasuk Program UMKM BISA Ekspor yang diinisiasi Kemendag. Dari sisi kebijakan, kedua kementerian terus menyinergikan perspektif kebijakan yang berpihak dan mendukung pertumbuhan UMKM,” ujar Mendag Busan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri turut membahas sejumlah upaya penguatan produk UMKM. Serta tindak lanjut atas maraknya impor pakaian bekas dan barang tanpa label yang berpotensi mengganggu UMKM.
Menteri Maman mengungkapkan, per hari ini telah terdaftar sekitar 1.300 merek lokal dari kategori pakaian, sepatu, aksesori, dan beragam lainnya untuk menjadi substitusi produk impor ilegal.
Produk-produk ini dipersiapkan untuk menggantikan peredaran pakaian bekas impor. Sehingga para pedagang pakaian bekas impor dapat diarahkan untuk menjual pakaian lokal asli yang berkualitas.
Menteri Maman menegaskan, kolaborasi ini menjadi momentum dalam menciptakan ekosistem pemberdayaan UMKM yang lebih solid.
“Isu besar yang kami bahas adalah optimalisasi pemberdayaan UMKM dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Alhamdulillah, Kemendag sejak awal sangat peduli untuk mendukung UMKM. Dengan komunikasi dan intensifikasi koordinasi ini, kami ingin UMKM tumbuh lebih cepat, lebih kuat, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.
Terkait dinamika perdagangan pakaian bekas impor dan barang tanpa label ini, kedua menteri akan mengambil langkah terukur dan menyeluruh. Tim teknis dari kedua kementerian akan menindaklanjuti pertemuan dengan mendetailkan skema perlindungan bagi produk lokal.
Upaya ini mencakup penguatan rantai pasok UMKM, hingga penataan model bisnis pedagang baju bekas ilegal agar dapat beralih menjual baju lokal.
“Hal yang terpenting adalah kita harus melindungi produsen dan pelaku ekonomi domestik. Kebijakan kita harus berpihak, adil, dan memberikan solusi terbaik bagi semua,” tambah Menteri Maman.
