JAKARTA – Perum BULOG memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras agar konsumen dapat membedakan beras premium dan medium secara tepat.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kategori beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna yang putih, tampilan mengilap, merek, maupun klaim pada kemasan, tetapi berdasarkan parameter mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., mengatakan pemahaman mengenai mutu beras penting agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label dan harga yang dibayarkan.
“Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
“Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya,” imbuh Ahmad Rizal Ramdhani.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, beras yang diedarkan wajib memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras lainnya dan Butir Gabah. Regulasi tersebut mengelompokkan beras ke sesuai mutunya, yaitu premium dan medium.
Untuk kategori premium, ketentuan mutu antara lain meliputi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah, serta tanpa benda asing.
Sementara pada beras medium, derajat sosoh dan kadar air ditetapkan sama, tetapi memiliki toleransi lebih besar, yakni butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.
“Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya,” lanjutnya.
Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar terdapat kesesuaian antara mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan berdasarkan wilayah distribusi. Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Di Zona 2, yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram.
Sementara itu, untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
BULOG memandang literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas.
Hal tersebut sejalan dengan masukan publik agar BULOG turut mengambil peran dalam memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antarkelas beras.
“Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani.
