JAKARTA – Sidang lanjutan kasus pemasangan patok/pagar di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (8/10/2025) mendapat perhatian dari Perkumpulan Aktivis Maluku Utara.

Puluhan aktivis tersebut, tampak kembali hadir untuk melihat jalannya persidangan. Seperti diketahui, sidang perkara patok ini ada 2 terdakwa yang merupakan karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yakni, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh PT Position.

Dalam persidangan, terdakwa menegaskan pemasangan patok/portal dilakukan di wilayah perusahaannya sendiri, yakni di IUP WKM. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada penambangan Ilegal.

Terkait kasus tersebut, Yohannes Masudede, S.H., M.H, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara mengatakan pihaknya meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

“Pihak PT WKM harus diperlakukan secara setara dan berkeadilan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

Pihaknya juga mendorong pemeriksaan fakta yang objektif. Pengadilan Jakarta Pusat diminta untuk memastikan keterangan saksi dan bukti teknis diverifikasi secara menyeluruh.

“Hakim PN Jakpus harus mencermati juga jejak PT Position di Maluku Utara,” jelas Yohannes.

“Semua pihak, baik pengadilan maupun aparat penegak hukum, diharapkan menjaga netralitas dan menjadikan fakta hukum sebagai dasar utama dalam setiap putusan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yohannes mengatakan Perkumpulan Aktivis Maluku Utara juga
menolak segala bentuk tekanan politik atau ekonomi terhadap proses hukum.

“Kami tekankan agar proses peradilan bebas dari intervensi pihak luar, baik dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan bisnis tertentu,” ujarnya.

“Antarpihak yang berperkara, PT Position dan PT WKM diimbau untuk menjaga profesionalitas dan menghormati etika hukum, baik di dalam maupun di luar ruang sidang,” imbuh Yohannes.

Pihaknya kata dia juga mendukung peran pemerintah sebagai Mediator dan Pengawas. Pemerintah pusat maupun daerah diminta berperan aktif dalam pengawasan izin, batas wilayah, dan pelaksanaan operasional ttambang

“Kami juga mendorong keterbukaan Data Perizinan dan Wilayah Operasi Tambang. Aktivis menilai pentingnya transparansi data perizinan WIUP, AMDAL, dan dokumen pendukung lainnya, agar masyarakat dapat memantau keabsahan kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara jelas Yohannes juga menyerukan penyelesaian sengketa secara bermartabat dan konstitusional.

“Kami Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menegaskan akan terus memantau seluruh tahapan sidang hingga putusan akhir, demi memastikan keadilan ditegakkan dengan jujur, profesional, dan transparan. Hal itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan proses peradilan, mengingat dua perusahaan tersebut telah melakukan operasi pertambangan di daerah kami Maluku Utara,” pungkasnya.