Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, untuk 9 orang terdakwa, pada Rabu (01/10).
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, bakal segera disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Kasus tersebut tidak hanya menghebohkan masyarakat, namun jumlah kerugian negaranya juga sangat besar. Yakni mencapai Rp285,1 triliun.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan 9 tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) sore.
Dua orang tersebut diantaranya adalah Riva Siahaan yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Ia merupakan putra dari saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid yang hingga kini masih berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk 9 orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (1/10/2025).
Adapun 7 tersangka lainnya yakni, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati yang menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara; dan Gading Ramadan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kesembilan terdakwa tersebut akan didakwa merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan nilai mencapai Rp285,1 triliun. Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
