JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, bakal segera menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyerahkan berkas sembilan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk 9 orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (1/10/2025).

Dia mengatakan, 9 orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ituada 18 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini. Namun, baru sembilan orang yang berkasnya rampung untuk menjalani persidangan.

“Para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp285, 1 triliun),” ujar Safrianto.

Dalam kasus ini, para tersangka akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menelaah berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Hari ini sudah dilimpahkan berkas perkara 9 terdakwa, selanjutnya dari PN Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu,” ujar Humas PN Jakarta Pusat Purwanto kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, saat semua berkas itu dinyatakan lengkap, Ketua PN Jakarta Pusat bakal meregister berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut. Kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 tersangka tersebut.