JAKARTA – H Djoko Susanto, kuasa hukum mantan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venty Kristiani mendatangi DPP PDIP di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kedatangan pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu untuk melaporkan, sekaligus meminta perlindungan hukum dan keadilan buat kilennya, Venty.
“Klien kami, Venty dipecat secara mendadak saat forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus, kemarin. Kami menduga pemecatan ini ada intervensi. Karena itu kami melaporkan peristiwa tersebut ke DPP PDIP,” ujar Djoko, usai melaporkan peristiwa yang dialami kliennya, Kamis (19/6/2025).
“Laporan kami tadi sudah diterima oleh petugas disana. Kami harap segera ditindaklanjuti. Kami juga sudah sampaikan kronologis peristiwa yang dialami klien kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut Djoko Susanto mengatakan, pihaknya akan menggugat hasil MAD Khusus ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Kami akan gunakan jalur hukum, baik gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun upaya administratif ke PTUN,” ujar Djoko.
Sementara itu, Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty, menyatakan keberatan atas pemberhentiannya dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Kecamatan Jatilawang. Ia mengaku tidak pernah melanggar aturan, namun tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya tanpa penjelasan yang transparan.
“Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” jelas Venty dalam forum tersebut, Selasa (18/06/2025).
Ia menjelaskan, struktur kelembagaan BUMDesma Jati Makmur mengacu pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang terdiri atas tiga unsur: Musyawarah Antar Desa (MAD), Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional.
Menurutnya, setiap keputusan MAD harus tunduk pada aturan yang berlaku, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
MAD Khusus tersebut mengacu pada Pasal 11 AD/ART terkait reorganisasi. Namun Venty menilai, proses tersebut tidak disertai dengan dasar yang objektif. Pasal 11 sendiri hanya memperbolehkan pemberhentian direktur jika: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau terbukti bersalah secara hukum.
“Saya bingung, alasan apa yang digunakan untuk memberhentikan saya. Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan masih bisa dipilih kembali,” ujarnya.
Venty juga memaparkan bahwa sejak BUMDesma berdiri, dana hibah dari pemerintah senilai Rp3,1 miliar telah berhasil dikelola menjadi Rp22,8 miliar.
Terkait persoalan tunggakan, ia menekankan bahwa hal itu bukan kerugian negara, melainkan akibat penyalahgunaan oleh oknum yang kini telah diproses hukum.
“Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Kita ini bekerja di sistem yang melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jadi kalau ada masalah, semestinya ditangani bersama, bukan hanya menyalahkan saya,” ujar Venty.
Ia pun menyayangkan tudingan bahwa manajemen BUMDesma merugikan negara.
“Saya ingin tahu, di mana letak kesalahan saya? Aturan apa yang saya langgar?,” tanya Venty dihadapan peserta forum.
