LBH Brigade NKRI (LBH-BN) meminta KPU RI memberikan putusan sanksi kepada komisioner KPUD Garut yang terbukti melakukan penggelembungan suara pada pemilu 2024 lalu. (foto ist)
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih bungkam terkait putusan sanksi terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Hingga kini, proses penyelidikan dan pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang membuktikan pelanggaran, masih menggantung.
Sebelumnya LBH Brigade NKRI (LBH-BN) yang mengadvokasi para Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK Kabupaten Garut, melaporkan aksi lancing KPUD Garut. Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Terkait laporan LBH-BN menyulut penyelidikan Wasnal KPU Jabar dan Sidang DKPP Bawaslu Jabar. Kedua lembaga itu menemukan bukti pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan perangkat KPUD Garut.
Namun tindaklanjut pembuktian itu masih menggantung, lantaran KPU RI masih belum mengumumkan putusan sanksi. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI.
Lebih jauh, kasus itupun telah disidang DKPP dan menjalani sidang etik yang menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku dan proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Garut.
Laporan dan pembuktian yang terbit pada Desember lalu itu, belum dieksekusi KPU RI hingga sekarang.
“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” ungkap Ketua LBH-BN Ivan Rivanora, Sabtu (12/4/2025).
Ivan mengungkapkan setelah mendatangi KPU RI pada Rabu lalu, proses tersebut masih mandek dibagian SDM dan Biro Hukum dan Inspektorat Utama. Persoalan kemudian, Inspektorat Utama mengaku belum mendapatkan putusan resmi KPU RI.
“Hal ini menjadi misteri untuk masyarakat Garut. Apa jangan-jangan ada main mata atau ada pemufakatan jahat, sehingga keputusan tersebut sampai saat ini belum diumumkan ke publik,” jelas Ivan.
Dia menuntut agar KPU patuh terhadap asas penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan kepastian hukum.
