JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA yang dipimpin oleh Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela demokrasi Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025)

Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi;

(1) Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, (4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.

“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Loblobly koordinator Koalisi Sipil anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Ronald menjelaskan, pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.

“Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp1,945 triliun, melalui proses yang penuh rekayasa,” ujarnya.

“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Sehingga telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT GBU,” imbuh Ronald.

Temuan IPW, PT GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.

Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 (satu) paket saham PT GBU yang memiliki modal dasar Rp6,5 triliun itu sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp12,5 Triliun.

Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku yang memuat hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti pula dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang baunya menyengat tajam dalam dalam kegiatan penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun”, yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap, terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang disebut untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama — banding — kasasi dan peninjauan kembali — yang diterima dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat pensiun.

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kendati hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara — seharusnya terdakwa Zarof Ricar lebih tepat dikenakan pasal suap. Karena diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti yang diduga sebagai uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas itu,” jelas Ronald.

“Dalam Surat Dakwaan, ternyata JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal saat penggeledahan ditemukan pula bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp200 miliar,” imbuh Ronald.

Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan.

“Ada apa ini,” ujar Ronald.

Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur dan TPPU

Pada tanggal 18 Maret 2024, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, SH menandatangani Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Ronald
Dugaan TPPU

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang diduga didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan menggunakan sejumlah gatekeeper,