
JAKARTA – Ketua KPU Garut telah divonis bersalah melanggar kode etik pada persidangan DKPP dan hasil pengawasan internal alias Wasnal.
Namun hingga kini, putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPU Pusat. Kasus itu bermula dari pelaporan LBH BRIGADE @ NKRI terkait dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI.
Lebih jauh, kasus itupun telah disidang DKPP dan menjalani pengawasan internal (Wasnal) KPU RI yang menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku pada pemilu 2024 di Kabupaten Garut.
Namun, sejak keputusan pada Desember lalu, hingga kini KPU Pusat belum menindaklanjuti. Karena itu, Ketua LBH-BN Ivan Rivanora kembali mempertanyakan kelanjutan putusan ke KPU Pusat.
“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan kelanjutan dari hasil Wasnal yang telah dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” jelas Ivan, Kamis (6/3/2025).
Ivan mengungkapkan setelah mendatangi KPU Pusat pada Rabu lalu, proses tersebut masih mandek di bagian SDM dan Biro Hukum.
“Hal ini menjadi misteri untuk masyarakat Garut. Kami jadi bertanya-tanya terhadap KPU RI. Ada apa ini? Sehingga keputusan tersebut sampai saat ini belum diumumkan ke publik,” jelas Ivan.
Dia menuntut agar KPU patuh terhadap asas penyelenggaraan Pemilu yang profesional, transparan dan memiliki akuntabilitas.
“KPU RI harus segera memutuskan dan mengumumkan keputusan tersebut,” pungkasnya.