foto ist
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 kepada 32 kepala daerah yang berhasil mendorong penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Serta kepada 9 pelanggan aktif Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III yang berkontribusi mendukung peningkatan mutu layanan bidang perlindungan konsumen.
Mendag Busan menyerahkan secara langsung apresiasi tertinggi di bidang perlindungan konsumen ini dalam acara
“Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dan Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTP III” di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, (27/11/2025).
Menurut Mendag Busan, penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi bagi para kepala daerah dan pelanggan UPTP III atas komitmen kuat dalam menegakkan perlindungan konsumen.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha atas dukungan dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen di daerah masing-masing,” ujarnya.
“Penganugerahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten,” pungkas Mendag Busan.
Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 terdiri atas lima kategori, yaitu, Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Pelanggan Terbaik UPTP III Kemendag.
Untuk Kategori Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, penghargaan diberikan kepada enam daerah. Yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau, Provinsi Bali, dan Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen.
Untuk Kategori Daerah Tertib Ukur, penghargaan diberikan kepada 1 provinsi dan 16 kota/kabupaten. Yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Yogyakarta, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Depok, Kota Banjar, Kota Pangkal Pinang, Kota Bogor, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bintan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Blora.
Selanjutnya, untuk Kategori Pasar Tertib Ukur, penghargaan diberikan kepada 628 pasar rakyat yang tersebar di 124 kabupaten dan kota.
Kemudian, untuk Kategori Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, penghargaan diberikan kepada lima daerah, yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Surabaya, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Samarinda.
Kelima pasar rakyat yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat SNI Pasar Rakyat, yaitu Pasar Gondangdia, Kota Jakarta; Pasar Nambangan, Kota Surabaya; Pasar Jambu Dua, Kota Bogor; Pasar Drajat, Kota Cirebon; dan Pasar Baqa, Kota Samarinda.
Untuk Kategori Pelanggan Terbaik UPTP III, penghargaan diberikan kepada 9 pelanggan terbaik di lingkungan UPTP III Kemendag. Penghargaan ini diberikan kepada 3 pelanggan terbaik Balai Pengujian Mutu Barang, 3 pelanggan terbaik Balai Sertifikasi, dan 3 pelanggan terbaik Balai Kalibrasi.
