Keterangan foto: Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kali ini sepertinya perlu segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, kendati kasusnya tengah disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, Sugianto alias Asun gembong pelaku illegal mining di Kalimantan Timur kini malah makin merajalela. Diduga mendapat beking dari oknum institusi tertentu di Kalimantan Timur,

“Bersama Sanjai Gattani — seorang warga negara India – Sugianto alias Asun, dalam beberapa bulan belakang ini pelaku diduga menjual batubara illegal, hingga mencapai 11 (sebelas) Mother Vessel dengan total kuantitas sebanyak 750.000 MT,” ujar Ronald Loblobly, koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Padahal kata dia, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024 yang ditandatangani Kuntadi selaku Direktur Penyidikan.

“Kami minta Presiden Prabowo Subianto bertindak keras. Kami juga meminta Jaksa Agung agar mengevaluasi jajarannya supaya Kasus ini cepat ditindak lanjuti,” ujarnya.

Berdasarkan investigasi KOSMAK, pada periode Maret – September 2025, Sugianto alias Asun bersama Sanjai Gattani diduga berhasil menjual batubara illegal sebanyak 750.000 MT, melalui trader. Dimuat ke dalam 11 (sebelas) Mother Vessel. Menggunakan dokumen terbang.

“Dana koordinasi perdagangan batubara illegal yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah,” tukas Ronald.

Menurut Ronald, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi. Terbukti, hingga kini, tak ada aparat yang berani menangkap.

“Dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, selain M. Idris Sihite, mantan Plt. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani adalah potencial suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronald.

Sebab kata dia, setidaknya sejak April – Desember 2023 hingga Januari – April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara illegal telah diperdagangkan Melibatkan 5 (lima) perusahaan tambang batubara yang kegiatannya hanya menjual RKAB.

“Kelima perusahaan tersebut sejak tahun 2019 berstatus mine out. Sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

“Kami meminta agar Kejagung segera
menangkap pelaku ilegal mining tersebut,” pungkas Ronald Loblobly.