JAKARTA – Kasus pemasangan patok/portal di lahan usaha penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menghadirkan dua direktur PT Wana Kencana Mineral Eko Wiratmoko, direktur utama dan Lee Kah Hin, direktur.

Dalam sidang terungkap, dari saksi Eko bahwa diduga merupakan upaya kriminalisasi. “Kabareskrim, penyidik yang saya temui bilang ini sudah jadi atensi Kapolri. Saya jadi harus gimana dong?,”kata Eko saat ditanya hakim ketua Sunoto.

Eko yang merupakan mantan Sekretaris Menko Polhukam saat Luhut Binsar Panjaitan menjabat menko, mengungkapkan dugaan kriminalisasi setelah hakim bertanya mengapa tak ada upaya damai dari kedua pihak, PT Position dan PT Wana Kencana Mineral atau WKM.

“Apakah saksi sebagai direktur utama tidak berupaya damai? Ini kan bukan urusan besar?,” kata hakim Sunoto.

Selain menjelaskan upaya damai, Eko yang mantan Pangdam Pattimura menjelaskan wilayah yang digarap PT Position dan Wana Kencana Sejati semestinya hutan lebat. “Pas saya lihat kok jadi terbuka. Pohon-pohonnya ke mana?”

Upaya pihak WKM untuk berdamai dilakukan baik melakukan pencopotan portal yang diprotes PT Position maupun mengirimkan surat. Bahkan laporan dugaan penambangan ilegal PT Position yang dihentikan polisi pun tak diprotes oleh WKM.

“Jadi kami sih sudah bersedia damai, tapi malah kami yang dikriminalisasi,” ujar Eko.

Bahkan pencopotan portal dilakukan setelah Kapolda Maluku Irjen Waris Agono melakukan pendekatan kepada pimpinan PT WKM.

Eko menjelaskan, ada 5 polisi dihukum Propam Mabes Polri karena menangani kasus ilegal mining atau penambangan ilegal nike yang diduga dilakukan oleh PT Position.

“PT Position berjanji mencabut laporan di Mabes Polri bila WKM mencabut portal jalan. Tapi nyatanya PT Position tidak memenuhi janji. Lima polisi masih dihukum. Gara-gara menyidik mereka,” kata Eko.

Saksi lain, Lee Kah Hin menyatakan bahwa dia yang bicara dengan Irjen Waris. Meski bukti penambangan ilegal cukup, penyidikan dihentikan. Justru WKM yang dijerat pidana oleh para penyidik Mabes Polri.

Sementara itu kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak mengatakan kehadiran dua saksi yang diajukan jaksa dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/10/2025) membuka sejumlah persoalan di tingkat penyidikan.

“Selain penyidik menyatakan ada atensi pimpinan penyidik juga tak menggubris sejumlah bukti yang kemudian diajukan di pengadilan, namun tak ada di berkas dan bukti dari polisi kepada jaksa. Kami sudah serahkan ini semua, tapi malahan gak dipedulikan, gak digubris. Termasuk peta citra satelit dan foto-foto penebangan dan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Position,” jelasnya.

Semua bukti yang baru dilihat jaksa dan hakim diserahkan kepada majelis hakim oleh kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak.

“Kami minta saksi ahli pun tak digubris penyidik,” kata Rolas saat mendekati meja hakim.

Polisi menjerat Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua pegawai PT WKM, yang kini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar pemasangan portal jalan akses PT Position. Jalan ditutup karena PT Position diduga melakukan penambangan ilegal.

“Kami justru melindungi supaya negara tidak rugi lebih banyak. Kalau ada ilegal mining kami pemilik IUP (izin usaha penambangan) yang harus tanggung jawab. Negara minta pertanggungjawaban kami sebagai pemilik IUP,” kata Kah Hin.

Kah Hin menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa sebagai pemilik izin penambangan, PT WKM membayar pajak dan peminjaman tanah alias land rent.

“Meski belum kami eksplorasi, setiap tahun kami membayar kepada negara. Dan negara mewajibkan kami menjaga wilayah ini. Kalau ada ilegal mining, kami yang diminta bertanggung jawab,” ujarnya.

Atas dasar alasan itu, kata Kah Hin, meski lahan yang dipasangi portal belum dieksplorasi, tetap harus dilindungi.

“Maka kami pasang portal. Karena kami lihat dan membuat kami menduga PT Position menambang di wilayah IUP kami,” ujarnya.

PT Position melaporkan ke Mabes Polri karena jalan akses penambangannya dihalangi portal oleh PT WKM.

Dirut WKM Eko menambahkan, PT WKM membangun portal karena PT Position diduga menambang di wilayah PT WKM. Pemasangan portal untuk melindungi wilayah PT WKM dari ilegal mining yang diduga dilakukan PT Position.

“Ini kan analoginya rumah kami, kami wajib lindungi supaya tidak dicuri,” kata Eko.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025), JPU menghadirkan tiga orang saksi dari PT Position. Yakni, Ilham, junior supervisor sipil; Gugun Gunawan, Kepala Teknik Tambang PT Position dan Beni Anggid Laksono, pengawas konstruksi PT Position. Dalam sidang tersebut saat ditanya kuasa hukum WKM, saksi dari Position membantah melakukan penambangan.

“Kita bukan melakukan penambangan hanya melakukan penambahan jalan (upgrading),” ujar Gugun.

Penambahan jalan untuk hauling jelas dia dilakukan setelah kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. WKS memiliki hak pengelolaan hutan di lahan IUP WKM.

Sementara itu, Kuasa Hukum WKM Rolas menyatakan upgrading hanya diizinkan tidak lebih dari 40 meter dan tanpa penggalian jalan.

“Sementara faktanya terjadi penggalian dan pelebaran 80 hingga 100 meter. Itu sebabnya Gakkum menyatakan ada dugaan illegal mining,” ujarnya.