JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025) kembali menggelar sidang kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan agenda tanggapan JPU. Dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral atau WKM. Keduanya didakwa jaksa atas laporan PT Position ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam sidang tersebut, JPU menolak semua eksepsi terdakwa. Terkait hal itu kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis OC Kaligis mengatakan ditolaknya eksepsi oleh JPU hal yang biasa.

“Itukan biasa, selalu dikatakan karena kita mengenai materi perkara. Pertanyaan saya? Dakwaan itu bukan mengenai materi ngga? Bagaimana dia bisa susun kesimpulan mendakwakan kalau bukan mengenai subtansi. Kita juga jawab mengenai subtansi. Pertama kenapa (sidangnya) tidak di Halmahera Timur, atau kenapa tidak di Ternate. Lebih dekat kan. Karena orangnya tinggal disana semua. Kenapa 9 saksi tidak tahu kapan patok diangkat. Patoknya diangkat cuma 1 kali 24 jam terus jadi pidana. Kemudian pasal 129 KUHAP mustinya kan disaksikan kepala desa, nah ini saksi hanya PT Position sendiri, diwakili oleh saksi utamanya polisi,” ujar OC Kaligis.

“9 saksi tidak kenal sama terdakwa. Nah yang pasang patok nanti kita bawa, dia pasang dibelakang police line loh dan diangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut OC Kaligis mengatakan, kasus hukum yang menimpa kliennya, adalah perkara aneh.

“Aneh ini perkara. Kejahatan kehutanan,
kehutanan belum digarapkan yang ngambil katakanlah nikel, perusahaannya bisa lolos karena orang kuat. KY harus masuk. Saya maunya ini masuk ke KPK supaya ada obyektifitas. Saya sudah minta gelar perkara tapi tidak diijinkan loh gelar perkara,” ujar OC Kaligis, kepada awak media usai sidang, Rabu (20/8/2025).

Ia pun mempertanyakan kenapa kasus tersebut tidak di Gakkum. Katakanlah
kehutanan?

“Karena Gakkum kehutanan telah mengatakan PT PS melakukan kejahatan kehutanan. Nah kalau disana, PT PS ada orang kuat,” ujar OC Kaligis.

“Dikatakan yang melakukan tindakan pidana kehutanan perusahaan ini. Dia masuk ketiga kawasan hutan tanpa izin. Ini bukan saya yang mengatakan, tapi gakkum. Inilah contoh pemutarbalikan dan kriminalisasi. Kenapa saya turun ke sidang ini. Saya ingin lihat keadilan. Kalau hakimnya jujur terdakwa pasti bebas. Karena Cuma 11 saksi dan 9 saksi kan pemasangan patok di IUP sendiri. Cuma 1 kali 24 jam kok jadi masalah pidana, saya heran. Kecuali kalau dia masang patok di PT Position,” imbuh OC Kaligis, sambil menunjukan berkas dokumen.

Sementara itu, dalam sidang tersebut OC Kaligis meminta majelis hakim untuk menangguhkan penahanan kliennya.

“Untuk surat penangguhan majelis masih mempelajari. Nah berkaitan dengan eksepsi dan juga dari JPU, selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan pada minggu depan,” ujar Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Sebut ada Kriminalisasi

Menurut OC Kaligis, aroma kriminalisasi mulai tercium sejak kedua kliennya itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Ia menyebut dua kliennya dituduh telah memasang patok di area IUP milik perusahaannya sendiri PT WKM.

“Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan,” kata Otto.

Seperti diketahui, PT. Wana Kencana Mineral, adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Dua karyawan PT WKM dijadikan tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Polri.

Otto menilai kejanggalan tentang rekayasa kasus terjadi sejak penyidik menggunakan dua pasal berbeda saat penyelidikan dan penyidikan.

“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” paparnya.

Kejanggalan lainnya, kata Otto, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut.

“Yang ditanyakan lain, justru seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT Position,” pungkasnya.