JAKARTA – Kementerian Perdagangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melanjutkan kerja sama untuk terus menjaga dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di bidang perdagangan. 

Salah satu wujud komitmen tersebut yaitu melalui penyediaan saluran pengaduan (whistleblowing system/WBS) yang kredibel, responsif, dan akuntabel.

Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Putu Jayan Danu Putra dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perdagangan dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penandatanganan dilakukan bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (4/6/2025).

“Penyediaan dan pemanfaatan saluran WBS yang kredibel, responsif, dan akuntabel secara optimal akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mendeteksi dan mengatasi masalah,” ujarnya.

“Saluran WBS juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan anggaran. Hal ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Perdagangan,” imbuh Putu.

Saluran pengaduan WBS Kementerian Perdagangan memungkinkan pihak internal Kementerian Perdagangan dan pihak eksternal, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan. 

Saluran tersebut dapat diakses dengan mudah melalui situs web Kementerian Perdagangan yang akan dialihkan ke situs web Itjen (https://itjen.kemendag.go.id/modules/pelaporan/wbs) dan situs web seluruh unit Eselon I Kementerian Perdagangan.

“Kami mempersilahkan seluruh pihak, baik pegawai Kementerian Perdagangan maupun masyarakat, memanfaatkan saluran tersebut seoptimal mungkin apabila mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran di Kementerian Perdagangan,” ujar Putu.

Putu juga mengapresiasi upaya pencegahan korupsi dan pelaksanaan berbagai kegiatan antikorupsi dilingkungan Kementerian Perdagangan. 

“Diharapkan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” ujar Putu.

Lebih lanjut, terdapat empat tahapan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran, yaitu penerimaan laporan pengaduan, verifikasi, pemeriksaan atau investigasi dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.

Agar pelanggaran dapat ditangani secara optimal, aduan dugaan harus dilengkapi dengan bukti dukung serta memenuhi unsur 5W+1H (Who, What, When, Where, When, How).

Hadir menyaksikan penandatanganan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim. Penandatanganan PKS tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Perdagangan dengan KPK untuk melanjutkan perjanjian kerja sama sebelumnya pada 2021 yang telah berakhir pada Oktober 2024.

Dari hasil evaluasi, PKS dengan KPK bermanfaat positif dalam memperkuat aturan internal terkait pencegahan korupsi di serta meningkatkan kompetensi personel dalam menangani pengaduan. 

Salah satu bentuk penguatan aturan internal sebagai hasil PKS tersebut yaitu pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui WBS di Lingkungan Kementerian Perdagangan. 

Permendag 1/2024 tersebut mencabut Permendag Nomor 41 Tahun 2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Beberapa hal baru diatur dalam Permendag 1/2024. Pertama, pelapor dugaan pelanggaran melalui WBS Kementerian Perdagangan mengalami perluasan, tidak hanya pegawai Kementerian Perdagangan, tetapi juga masyarakat.

Kedua, adanya jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan materi aduan. Ketiga, adanya pelindungan terhadap pelapor dan saksi, terutama dalam berkarier. Keempat, adanya kejelasan perbedaan skema penanganan untuk materi yang berindikasi tindak pidana korupsi dengan materi yang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menyampaikan, semua sistem dan regulasi antikorupsi tidak akan berjalan efektif tanpa komitmen nyata dari pimpinan organisasi. Ketika pimpinan menunjukkan keberpihakan terhadap transparansi dan keberanian menindaklanjuti laporan, seluruh jajaran akan terdorong untuk turut serta menjaga organisasi dari praktik-praktik korupsi.

“Pimpinan organisasi selalu dilihat dan dicontoh. Jika pimpinan transparan dan berani menindaklanjuti laporan, jajarannya akan mengikuti. Sebaliknya, jika pimpinan bersikap permisif bahkan abai, sistem WBS hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa makna,” tutur Eko.

Eko juga menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Perdagangan atas kelanjutan kerja sama dengan KPK. 

“Penandatanganan PKS bukan hanya seremoni, tapi menunjukkan komitmen kuat menjaga integritas lembaga dan mendorong transparansi,” pungkasnya.