Keterangan foto: Ketua LBH-BN Ivan Rivanora meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut. (foto ist)
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran. Kasus ini sendiri telah diadukan oleh LBH Brigade NKRI (LBH-BN).
DKPP telah mengadakan sidang etik, serta membacakan putusan terkait kasus Ketua KPU Garut. DKPP menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik/perilaku, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu, dan melanggar sumpah janji dan jabatan.
“DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” ungkap Ketua LBH-BN Ivan Rivanora, selepas putusan DKPP, Rabu (16/4/2025).
Namun demikian, dia menyoroti putusan DKPP ini belum ditindaklanjuti oleh KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan DKPP ini sendiri memperkuat hasil pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan dan tindak pidana Pemilu.
Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI. Penggelembungan suara diduga melibatkan sejumlah anggota PPK di Garut.
“Hal ini menjadi dasar dan bukti untuk masyarakat Garut. Apabila dalam 7 X 24 jam, KPU RI tidak memberikan putusan, maka kami akan mengadukan KPU RI Ke DKPP RI. KPU RI harus melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan berkepastian hukum,” pungkas Ivan.
