foto ist
JAKARTA – Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, telah resmi dibentuk. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut.
Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
“Kemudian yang ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Sebagai langkah selanjutnya, para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha; dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.
Pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.
“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” pungkas Mendag.
