Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang membuka kegiatan Webinar Series #4 bertajuk “Konsumen Cerdas Bijak Membeli” di Jakarta, Selasa (23 April 2024). foto humas Kemendag 

 

JAKARTA  – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan, konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. 

Konsumen perlu meluangkan waktu mempelajari tentang produk, layanan, dan tempat berbelanja. Untuk itu, penting bagi konsumen agar menjadi lebih kritis dalam mengevaluasi informasi yang diterima dan tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan atau mencari bantuan jika diperlukan. 

Demikian disampaikan Moga kala membuka seminar web bertajuk Webinar Series #4 yang mengusung tema “Konsumen Cerdas Bijak Membeli” pada , Selasa (23/4). 

Seminar web tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bekerja sama dengan Pusdiklat Aparatur Perdagangan dalam rangka memeriahkan Hari Konsumen Nasional  (Harkonas) 2024. 

Lebih dari 1.000 peserta hadir secara daring dan berasal dari berbagai kalangan sektor perdagangan di seluruh Indonesia. Harkonas diperingati setiap tahunnya pada 20 April yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012. 

Konsumen Indonesia merupakan prioritas yang dilindungi kepentingannya karena merupakan aset penting pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yaitu konsumsi rumah tangga memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. 

Kontribusinya sebesar 56,6 persen dalam lima tahun terakhir terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Besarnya konsumsi rumah tangga tersebut menjadikan Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 278 juta jiwa sebagai target pasar yang potensial. 

”Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN harus dan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Mulai dari pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk  pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi  perdagangan,” tegas Moga.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam cara berinteraksi dan melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam hal berbelanja.

Munculnya berbagai platform e-commerce (niaga-el) dalam transaksi daring telah memudahkan dalam berbelanja. Transaksi daring menawarkan kenyamanan dan aksesibilitas yang sebelumnya tidak terpikirkan

Moga menuturkan, dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta konsumen cerdas yang teliti serta memahami hak dan kewajibannya demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik. 

”Pemerintah selaku regulator terus menjamin dan memastikan kesinambungan perekonomian melalui berbagai kebijakan yang melindungi aktivitas perdagangan. Perkembangan teknologi harus disikapi sebagai tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian nasional di masa mendatang,” pungkasnya.(rls)