Bekasi – Fitri Ana warga kavling Lori Sakti, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, akhirnya bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024. Walaupun ia harus mencoblos di TPS 013 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saya senang akhirnya diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih saya,” ujar Fitri kepada wartawan usai mencoblos di TPS 013, Rabu sore (14/2/2024).

Selain Fitri, sebenarnya ada beberapa warga yang diminta untuk datang mencoblos pada sore harinya, setelah sebelumnya ditolak di TPS tersebut. Mereka ditunggu hingga pukul 18.00 WIB. Namun hanya Fitri yang terlihat hadir. 

Adapun penolakan yang dialami Fitri dan beberapa pemilih lainnya, diduga karena ada salah persepsi.

Fitri yang sejatinya memiliki undangan untuk memilih dan namanya ada di DPT, datang ke TPS 013 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, sekitar pukul 12.08 WIB. Beberapa warga juga datang setelah jam tersebut. 

Entah kenapa oleh petugas di TPS mereka tidak diperkenankan untuk memilih. Padahal ada undangan memilih dan ada di DPT.

“Saya datang jam 12 lewat. KPPS kasih waktu sampai jam 12. Jam 12 lewat 10 kebetulan ada 3 orang juga datangnya tidak lama dari saya. Dia tidak bisa milih. Mangkanya nggak dikasih nyoblos. Padahal di surat undangan jam 7 sampai jam 13. Karena itu mereka datangnya siang. Pengurus di sana nggak ngasih. Kalau mereka kekeh ingin nyoblos. Belum jam 1. Ada undangannya. Datang jam 12 lewat 10. Waktunya kata mereka sudah habis. Nah disitu terjadi ribut. Warga juga membela mereka. Belum jam 1 katanya kok sudah ditutup,” ujar Fitri.

“Kalau saya nggak ikut ribut, pasrah saja. Dan sedih sebenernya. Namun tadi sore ada petugas yang datang ke rumah saya. Katanya saya boleh nyoblos. Saya kemudian datang ke TPS dan nyoblos” imbuhnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Choirunnisa Marzoeki mengatakan, pihaknya masih mendalami kaitan temuan tersebut. Yang jelas, kata dia, ada pelanggaran pidana jika hal itu terbukti.

“Kalau pemilih yang berhak memberikan suara di TPS tidak diberikan hak pilihnya yah bisa kena pelanggaran pidana. Tapi katanya infonya mereka akhirnya diperbolehkan untuk memilih,” tegas dia.

Sementara itu, Nofi Hartanto, Ketua PPK Bekasi Utara yang meninjau langsung ke lokasi menyampaikan, kisruh disebabkan adanya miskomunikasi antara saksi dan petugas KPPS di TPS 013. Sehingga ada sejumlah warga yang tidak terakomodir hak suaranya.

“Sudah clear di forum dengan dihadiri saksi dan pengawas. Jadi sudah dikomunikasikan, diberi waktu sampai jam 18.00 WIB. Kembali lagi, hak ada di pemilih (mau mencoblos atau tidak), kita tidak bisa memaksa atau menghilangkan,” ujar Nofi di TPS 013, Rabu (14/2/2024).

Menurutnya, waktu yang diberikan untuk pemilih DPT tercantum mulai pukul 07.00-13.00 WIB, sedangkan akses untuk pemilih DPTB terbatas. Hal inilah yang akhirnya membuat miskomunikasi di antara saksi dan petugas TPS 013.

Oleh karena itu, disepakati untuk memberikan kesempatan bagi sejumlah warga bersangkutan menggunakan hak suaranya di TPS 013, yang kabarnya mencapai enam orang.

Atas hal ini, proses penghitungan suara pun terpaksa ditunda, hingga menunggu tenggang waktu yang diberikan selesai.

“Wajar ditunda karena rekomendasinya kan dari panwas, yang memberikan waktu. Nanti setelah ini kan prosesnya langsung berjalan normal lagi,” tutupnya.

Hal serupa juga disampaikan petugas PPS, Nanang Nasrudin. Ia menyebut ada kesalahpahaman terkait waktu yang diberikan untuk masing-masing kategori calon pemilih.

“DPT itu (waktu pencoblosan) memang dari jam 07.00-13.00 WIB, itu gak putus. Cuma memang dari KPPS kami itu (tutup) jam 12.00 WIB. Ya memang kita gak bisa menyalahkan juga, karena orang beda-beda. Saya juga monitoring ke TPS-TPS lain, sampai jam 13.00 WIB. Ya mungkin salah tanggap aja,” ujarnya.