
foto WSBP
indopostrust.id – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Januari 2024 di Jakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu FX Poerbayu Ratsunu (President Director WSBP) dan Imran, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur).
Turut menyaksikan pula Ratna Ningrum (Director of HCM, Legal, System Development PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan jajaran), Board of Director PT Waskita Beton Precast Tbk, Jajaran Vice President serta Perwakilan Manager WSBP dan Jajaran dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Adapun ruang lingkup kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di WSBP dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset WSBP, serta permasalahan lainnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“WSBP menyambut baik kerja sama ini untuk mewujudkan kepatuhan terhadap hukum sesuai dengan undang-undang,” ungkap Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary.
Adanya perjanjian Kerjasama ini diinisiasi sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Selain itu dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan,” pungkasnya. (rls/dai)