JAKARTA – Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Adapun pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Serta kendaraan yang mengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Di ruas tol, pembatasan dimulai pada 20-22 Desember, 24 Desember, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dengan jam operasional yang disesuaikan.
Sementara di ruas non-tol, pembatasan berlangsung pada tanggal yang sama dengan jam operasional pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Lokasi pembatasan mencakup jalur utama di Sumatera, Jawa, dan Bali, seperti Jakarta-Cikampek, Trans-Sumatera, Jalur Pantura, serta beberapa ruas lainnya.
Namun begitu ada kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi.
“Seperti kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok, yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam,” ujar
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ahmad Yani menegaskan bahwa pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengelola arus lalu lintas selama libur akhir tahun.
Ia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Ditambahkannya bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama angkutan Natal dan Tahun Baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Surat tersebut teregister SKB Nomor: KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
“Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” ujar Ahmad Yani.
Pada masa libur akhir tahun nanti juga dimungkinkan ada rekayasa lalu lintas. Hal itu untuk mencegah kemacetan.
“Seperti bisa juga dilakukan one way, itu situasional sifatnya. Polisi bisa melakukan itu karena mereka punya diskresi,” pungkasnya.
