foto dok humas Kemendag
BANJARMASIN – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyerahkan penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada para kepala daerah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Penghargaan terdiri dari beberapa kategori, yaitu kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur (PTU).
Apresiasi tersebut diberikan kepada para kepala daerah yang telah berhasil mendorong ketertiban pasar dan terus berupaya melindungi hak-hak konsumen.
Turut hadir dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 tersebut Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Wamendag Roro juga turut didampingi jajaran Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong dan memotivasi para kepala daerah lain untuk terus bersinergi dalam mewujudkan konsumen berdaya,” ujar Wamendag Roro.
Penghargaan kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada pemerintah daerah provinsi yang memiliki komitmen tinggi untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen.
Enam provinsi yang mendapat penghargaan tersebut yaitu Daerah Khusus Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Bali, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diterima tujuh pasar rakyat di lima kabupaten/kota. Enam pasar rakyat merupakan pendampingan dari Kementerian Perdagangan, yaitu Pasar Pandu di Banjarmasin, Pasar Tanah Kongsi di Padang, Pasar Prambanan dan Pasar Sleman Unit II di Kabupaten Sleman, Pasar Badung di Denpasar, serta Pasar Legi di Kabupaten Ponorogo. Sementara itu, Pasar Sudha Merta di Denpasar memperoleh sertifikasi secara mandiri.
Pemberian Penghargaan SNI Pasar Rakyat juga merupakan bukti pasar telah menerapkan SNI secara konsisten sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Penghargaan DTU diberikan kepada 18 daerah yang terdiri dari satu provinsi yaitu Daerah Khusus Jakarta dan 17 kabupaten/kota yang meliputi Semarang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kuningan, Tangerang Selatan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bangka Tengah, Bogor, dan Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kendal, Padang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bantul, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Blora, dan Banjarmasin.
“Penghargaan DTU diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi dua kriteria penilaian. Pertama, kriteria utama yang meliputi Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur. Kedua, kriteria penunjang yang meliputi Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan,” kata Wamendag Roro.
Lebih lanjut, Penghargaan PTU diberikan kepada 542 pasar rakyat yang tersebar di 135 kabupaten/kota dan satu provinsi. Penerima penghargaan ini diwakilkan Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Batam, Wali Kota Kediri, dan Bupati Kolaka.
Penghargaan ini diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria dengan penggunaan alat ukur yang telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.
