foto ist
JAKARTA – Kehadiran kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi perkembangan transportasi massal seperti kereta api sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian.
“Dimana kereta api merupakan angkutan massal yang efisien dalam mendukung gerak pembangunan, dikarenakan dalam satu kali perjalanan bisa mengangkut puluhan ton barang dan melayani ribuan penumpang dengan cepat bebas macet dan aman,” jelas VP Public Relations KAI Anne Purba, Jumat (25/10/2024).
Karena itu, sudah sewajarnya diperlukan dukungan seluruh stakeholders guna perkembangan.
“Salah satunya dengan dukungan pemberian kuota BBM Subsidi bagi transportasi kereta api,” kata Anne.
Pemakaian BBM Subsidi di kereta api diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi RI Nomor 53/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 94/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, kuota bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) untuk sarana transportasi darat berupa Kereta Api Umum Penumpang dan Barang Tahun 2024 sebesar 196.653 KL (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Kiloliter).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
– Kereta Api Penumpang sebesar 172.849 KL (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Kiloliter)
– Kereta Api Barang Komoditas Klinker sebesar 1.050 KL (Seribu Lima Puluh Kiloliter)
– Kereta Api Barang Komoditas Parcel sebesar 2.529 KL (Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Kiloliter)
– Kereta Api Barang Komoditas Peti Kemas sebesar 15.539 KL (Lima Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Kiloliter)
– Kereta Api Barang Komoditas Semen sebesar 4.686 KL (Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Kiloliter)
Anne mengatakan, KAI akan memanfaatkan alokasi BBM subsidi yang ditetapkan Pemerintah melalui BPH Migas secara optimal demi mendukung mobilitas angkutan barang dan penumpang dengan kereta api.
“KAI juga akan terus menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait seperti BPH Migas untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan lancar serta sesuai aturan yang ditetapkan sehingga tetap memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” jelas Anne.
