Delegasi PWKPJ sebanyak 8 orang hadir yang mewakili 373 Kepala Keluarga (KK) telah memenuhi undangan Audiensi bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II Lantai 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
JAKARTA – Purnawirawan, warakawuri, dan ahli waris TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) untuk ketiga kalinya, menyambangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah sebelumnya pada bulan Mei 2026, mereka diterima oleh Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI. Sedangkan pada pertemuan yang kedua, PWKPJ beraudiensi dengan Anggota Komisi I Fraksi Nasdem pada Selasa (22/9/2026).
Kali ini delegasi PWKPJ sebanyak 8 orang hadir yang mewakili 373 Kepala Keluarga (KK) telah memenuhi undangan Audiensi bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II Lantai 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rapat Komisi I DPR RI ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat dari Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) Nomor 047/PWKPJ/Juli/2026 tanggal 29 Juli 2026 perihal permohonan RDP dan pengawasan penyelesaian status hunian Purnawirawan TNI AL Kavling Pangkalan Jati.
Rombongan warga Pangkalan Jati dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWKPJ Rahimullah, Sekretaris PWKPJ, Ira Soelistyo, Iskandar Alamsyah (Pengawas Gomar, SH (Bidang Hukum), Dwi Nugroho (Anggota), Harniasih Utomo (Anggota), Elly Rahimullah, dan Abimanyu.
Perselisihan mengenai kepemilikan tanah kavling seluas 33 hektar ini berlokasi di kawasan Kelurahan Pangkalan Jati dan Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok (wilayah perbatasan Jakarta Selatan) bukan tanpa dasar.
Kedatangan delegasi PWKPJ ke Komisi I DPR adalah untuk meluruskan distorsi informasi status Barang Milik Negara (BMN) serta menuntut negara menuntaskan janji dan direktif resmi pejabat TNI/ABRI lintas era yang membentang sejak tahun 1961.
PWKPJ meminta fungsi DPR RI hadir dalam pengawasan penyelesaian status hunian Purnawirawan TNI AL Kavling Pangkalan Jati.
Suasana RDPU berlangsung haru saat pidato pembuka disampaikan secara langsung oleh Harniasih Utomo (88 tahun), warakawuri dari almarhum Laksma TNI Utomo Sundoro. Dengan suara mantap, ia menegaskan kedatangan warga bukan untuk memicu perselisihan, melainkan menuntut kepastian di usia senja.
“Kami datang bukan dengan kemarahan, kami datang dengan harapan. Kami juga tidak datang untuk mempertentangkan warga dengan TNI AL, Kementerian Pertahanan, maupun Pemerintah. Kami hadir sebagai keluarga besar purnawirawan, warakawuri, PNS, dan ahli waris yang telah tinggal di Pangkalan Jati selama lebih dari 45 tahun. Rumah di Pangkalan Jati bukan sekadar tanah dan bangunan, tetapi tempat kami membesarkan anak dan merawat keluarga setelah bertahun-tahun mengabdi pada negara. Usia kami terus berjalan, kami hanya memohon kepastian dan ketenangan di masa tua ini. Kami tidak meminta aturan dikesampingkan atau keistimewaan, kami hanya memohon agar hukum menemukan jalan penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Harniasih membuat Pimpinan dan Anggota turut larut dalam keprihatinan.
Ketua Umum PWKPJ, Rahimullah, menambahkan bahwa kehadiran warga di Senayan membawa harapan besar dari ratusan jiwa yang mengharap kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka.
“Kedatangan kami ke Senayan membawa harapan ratusan KK purnawirawan, warakawuri, dan ahli waris. Kami tegaskan, warga tidak pernah ‘menguasai tanpa hak’. Sejak awal, permukiman ini berdiri atas perintah dan izin resmi pimpinan TNI AL era 1970-an karena negara saat itu tidak memiliki anggaran APBN untuk membangun rumah dinas. Kami meminta Wakil Rakyat kami di DPR RI menjembatani penuntasan pemindahtanganan ini secara adil agar para veteran dan warakawuri memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka bangun dari keringat sendiri,” urai Rahimullah.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara PWKPJ Ira Soelistyo memerinci fakta sejarah pembangunan hunian yang murni bersumber dari dana swadaya prajurit AL aktif waktu itu.
“Rumah-rumah di atas lahan 33 hektar serta fasilitas umum dan sosial seluas 7 hektar di Pangkalan Jati murni dibangun secara swadaya—mulai dari fondasi, dinding, hingga infrastruktur permukiman—melalui pemotongan gaji rutin prajurit dan dana pribadi. Tidak ada satu rupiah pun uang APBN yang digunakan untuk fisik bangunan rumah kavling ini. Kami memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) sah dan telah menaati seluruh kewajiban administrasi. Kami meminta narasi seolah warga menempati Barang Milik Negara secara liar segera dihentikan,” tegas Ira yang dikenal sebagai pegiat penyintas kanker anak ini.
Sementara itu, Pengawas PWKPJ sekaligus Ketua Rayon PPAL Pangkalan Jati, Iskandar Alamsyah, membeberkan rekam jejak regulasi dan kebijakan pimpinan ABRI/TNI lintas generasi.
Iskandar bertutur sejarah Kavling AL Pangkalan Jati yang dalam penyediaan rumah ini diawali Skep Kasal Laksamana Sudomo No. 11101.2 Tahun 1970 dan Skep Kasal No. 1879/IX/1976. Pada 1987, Surat Direktif Kasum ABRI mengatur mekanisme penjualan tanah dinas kepada anggota yang membangun rumah pribadi seperti penyelesaian Rumah Negara Golongan III.
“Rangkaian surat pengusulan pelepasan aset berlanjut dari Kasal Laksamana Arifin (1991), Panglima ABRI Jend. TNI Try Sutrisno (1993), Kasal Laksamana Suparno (2012), Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono (2013), Menhan Purnomo Yusgiantoro (2014), hingga Dirjen DJKN Encep Sudarwan (2016). Namun sayangnya dalam perjalanannya telah terjadi distorsi akibat terbitnya Perkasal No. 11 Tahun 2021. Penolakan DPKN Kemenkeu tahun 2022 cacat basis data karena mengasumsikan seluruh 112 Ha masih digunakan Tupoksi, padahal permohonan pelepasan warga hanya seluas 33 Ha yang berstatus non-strategis,” beber Iskandar.
Dari kacamata regulasi perundang-undangan, Tim Bidang Hukum PWKPJ Gomar, S.H., menegaskan aspek legalitas mekanisme pemindahtanganan BMN.
“Secara hukum administrasi negara dan pengelolaan Barang Milik Negara prosedur pemindahtanganan tanah Pangkalan Jati telah memenuhi syarat teknis maupun yuridis sesuai UU No. 1 Tahun 2004 serta PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana ditegaskan DJKN pada 2016. Maka kami mendorong Panja Aset Komisi I DPR RI merekomendasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan,” terang Gomar.
Dukungan Lintas Fraksi Komisi I DPR RI
Rapat yang berlangsung secara intensif tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta (Fraksi PKS) dan Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Laksono (FPG) serta jajaran legislator lintas fraksi hadir memberikan dukungan penuh, di antaranya TB Hasanuddin, Sarifah Ainun Jariyah, Rudianto Tjen (F-PDIP,) Nurul Arifin, Trinovi Khairani Sitorus, Elita Budiati, dan Abraham Sridjaja (FPG), Jefry Romdonny (F-Gerindra), Amelia Anggraini dan Andina Thresia Narang (F-NasDem); Syamsu Rizal (FPKB), Desy Ratnasari, Okta Kumala Dewi, dan Verrell Bramasta (F-PAN); Mahfudz Abdurrahman (F-PKS).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyampaikan pernyataan tegas membela posisi purnawirawan.
“Para purnawirawan dan warakawuri ini bukan penumpang gelap. Rumah-rumah di Pangkalan Jati ini berdiri dari keringat dan pemotongan gaji para prajurit semasa aktif bertugas di saat negara belum sanggup menyediakan rumah dinas. Komisi I mendesak Pemerintah agar tidak melihat kasus ini secara kaku dari kacamata administrasi Barang Milik Negara semata, tetapi gunakan pendekatan keadilan dan kemanusiaan. Kami pastikan Panja Aset mengawal moratorium ini agar purnawirawan tidak terus diintimidasi,” tegas Amelia.
Dukungan serupa ditegaskan oleh Mahfudz Abdurrahman dari Fraksi PKS.
“Pemerintah dan parlemen tidak boleh mengabaikan diskresi dan rekam jejak sejarah. Dari kepemimpinan Angkatan Laut yakni Kasal sejak 1991 telah menyatakan lahan ini non-strategis dan mengusulkan pemindahtanganan. Panja Aset Komisi I akan mengawal proses ini di lintas kementerian—baik di Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, maupun Kementerian ATR/BPN—agar kekeliruan pencatatan BMN diluruskan dan kepastian hukum SHM bagi warga segera terwujud,” jelas Mahfudz.
Mendorong Roadmap Penyelesaian Kemanusiaan
Sebelum rapat ditutup, delegasi PWKPJ menyampaikan pesan penutup (closing speech) yang menyentuh nurani seluruh anggota DPR RI dan pihak kementerian.
PWKPJ menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur damai, tertib hukum, dan berbasis data ilmiah.
“Kami menyadari bahwa persoalan Kavling Pangkalan Jati tidak bisa disederhanakan. Ada tatanan hukum, aset negara, kewenangan institusi, dan kepentingan pertahanan. Namun di tengah semuanya itu, ada 574 keluarga yang telah menjalani kehidupan selama lebih dari 45 tahun. Kami tidak meminta keputusan yang tergesa-gesa. Kami memohon agar persoalan ini jangan berhenti sebagai masalah administratif yang sekadar berpindah dari satu meja ke meja lainnya. Harus ada satu meja bersama, satu forum, satu verifikasi, dan satu roadmap penyelesaian. Bagi kami, keberhasilan bukan sekadar mendapatkan tanah, melainkan ketika para purnawirawan dapat berkata kepada anak cucunya: ‘Negara mendengar kami’. Kami percaya perjuangan yang baik tidak harus keras suaranya; perjuangan yang baik harus kuat dokumennya, benar jalannya, dan baik niatnya. Kami datang membawa harapan, kami pulang membawa amanah, dan kami berharap perjuangan ini akhirnya membawa kepastian,” pungkas Ira Soelistyo sebagai perwakilan PWKPJ.
Dua Keputusan Strategis Komisi I DPR
Sebagai respons konkret atas paparan menyeluruh PWKPJ, Komisi I DPR RI menyepakati dua langkah strategis, yakni: rekomendasi moratorium status quo dan menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI AL untuk menghentikan segala bentuk tindakan pengosongan paksa, intimidasi, maupun perubahan status hukum dan fisik tanah Pangkalan Jati selama Panja Aset DPR bekerja.
Selain itu diperlukan harmonisasi kebijakann lintas Komisi dan Kementerian yakni dengan mengkoordinasikan penyelesaian pencatatan Barang Milik Negara (BMN) bersama Komisi II (BPN/ATR) dan Komisi XI (DJKN Kemenkeu) guna merealisasikan pemindahtanganan lahan seluas 33 Ha menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi purnawirawan, warakawuri, dan ahli waris sah.
