foto ist 

JAKARTA – Bertepatan dengan momentum Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day) 2026, Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Pengendalian Hambatan Teknis Perdagangan Produk Pangan. 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“PKS ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan dan mutu pangan nasional guna melindungi konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional,” jelas Moga.

Penguatan sinergi antara Kemendag dan Bapanas menjadi makin penting di tengah meningkatnya tuntutan standar keamanan pangan dunia. 

Data menunjukkan bahwa jumlah notifikasi Sanitary and Phytosanitary (SPS) dalam perdagangan internasional meningkat dari 2.147 notifikasi pada 2024 menjadi 2.496 notifikasi pada 2025, hampir setengahnya atau 47,4 persen berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.

Di sisi lain, sektor pangan merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional. 

Pada tahun 2025, subsektor pertanian pangan segar mencatatkan nilai ekspor sebesar USD 5,91 miliar, berkontribusi sekitar 2,09 persen terhadap total ekspor Indonesia.

Dirjen Moga menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan produk pangan Indonesia mampu memenuhi standar global yang makin ketat.

“Kami optimistis kerja sama ini menjadi kunci untuk memastikan produk pangan domestik memenuhi standar keamanan global sekaligus meningkatkan daya saing ekspor pangan nasional. Melalui penguatan penjaminan keamanan dan mutu pangan, kita tidak hanya melindungi kesehatan konsumen di dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi tawar produk pangan Indonesia di pasar internasional,” ujar Moga.

Sementara itu, Deputi Andriko menyampaikan, sinergi antara Kemendag dan Bapanas diharapkan mampu menciptakan sistem keamanan dan mutu pangan yang lebih terpadu, transparan, dan efektif.

Keamanan pangan merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dalam mewujudukan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Tidak hanya ketersediaan pangannya saja yang cukup, tetapi jaminan keamanannya juga harus baik.

“Maka, kerja sama antara Bapanas dengan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan diharapkan dapat membangun budaya keamanan pangan yang kuat untuk mewujudkan Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Andriko.

Upaya ini sekaligus mendukung peningkatan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.