foto ist 

JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Senin, (25/5/2026) menempelkan Stiker Tera/Tera Ulang pada unit-unit Pengisi Daya Kendaraan Listrik (Electric Vehicle Supply Equipment/EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Aktivitas tersebut menandai resmi diluncurkannya “Layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur EVSE” oleh Kemendag. Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang untuk alat ukur EVSE menandakan berlakunya pengawasan metrologi legal bagi alat pengisi daya kendaraan listrik.

Menurut Mendag Busan, persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan langkah strategis untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada SPKLU. Dengan begitu, dapat tercipta praktik perdagangan yang adil dan tepercaya di era transisi energi dan kendaraan listrik.

“Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang. Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan pun mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara bertahap terhadap SPKLU yang telah beroperasi.

“Kami menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan,” kata Mendag Busan

Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan implementasi “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal”. 

Selain itu, juga sebagai implementasi “Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal”. 

Dalam regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe, tera, dan tera ulang.

Mendag Busan pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan SPKLU. Konsumen dapat mengadukan dugaan ketidaksesuaian pengukuran, perbedaan jumlah energi listrik (kilowatt-hour/kWh), atau indikasi kerugian dalam transaksi pengisian daya kendaraan listrik. 

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan konsumen Kemendag di nomor pesan instan WhatsApp 0811882727, surat elektronik ke metrologi@kemendag.go.id, media sosial Instagram @direktorat_metrologi, dinas perdagangan atau unit metrologi legal di kabupaten dan kota setempat, atau melalui kanal pengaduan resmi Kemendag.

Sementara itu, Chief Operating Officer PT Listrik Anugerah Divina, Halim Tarigan, menyampaikan dukungannya terhadap implementasi layanan persetujuan tipe, tera, dan tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik. 

Menurutnya, penerapan layanan tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan pengisi daya kendaraan listrik.

“Pada prinsipnya, kami akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Kami juga meyakini bahwa penerapan uji tera ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan charger kami,” ujar Halim.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, Kemendag akan mempersiapkan sistem monitor dan evaluasi pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur EVSE secara nasional. 

“Direktorat Jenderal PKTN tengah menyiapkan sistem monitor dan evaluasi, pengawasan, serta pengaduan masyarakat,” kata Moga.

Ia juga mengungkapkan, batas Kesalahan yang Diperbolehkan (BKD) sebagai syarat teknis peralatan pengisian kendaraan listrik adalah 2,5 persen untuk kelas akurasi 2,5; kemudian 1 persen untuk kelas akurasi 1; dan 0,5 persen untuk kelas akurasi 0,5. Nilai persentase kesalahan ini diperoleh dengan cara membandingkan hasil pengukuran standar uji dengan pengukuran daya pada SKPLU atau alat ukur EVSE.

Hingga saat ini, pemilik standar uji untuk pengukuran daya pada Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik untuk kegiatan tera dan tera ulang masih perlu diperluas. 

Di Kemendag sendiri, pemilik standar uji ada di Direktorat Metrologi yang membawahkan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan; Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I; dan BSML Regional II.

Sementara itu, di tingkat pemerintah daerah, yang memiliki standar uji tersebut adalah Unit Metrologi Legal Provinsi DKI Jakarta